Padang Panjang, pasbana – Seorang pria berinisial RS (33), yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba, berhasil ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (ResNarkoba) Polres Padang Panjang pada Kamis malam, 12 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini dilakukan di kediaman pelaku yang beralamat di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatres Narkoba AKP Rommi Hendra S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut.
"RS telah menjadi target operasi kami sejak lama. Penangkapan ini juga dibantu oleh informasi yang kami terima dari masyarakat setempat," ungkap AKP Rommi Hendra dalam keterangannya.
Menurut Rommi, RS yang sehari-harinya tidak memiliki pekerjaan tetap, berusaha mengelabui petugas saat dilakukan penggeledahan.
"Pada awalnya, RS menyangkal menyimpan narkotika di rumahnya. Namun, tim kami tetap melanjutkan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat dan keluarga pelaku," jelas Rommi.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan sepuluh paket kecil narkotika jenis sabu siap edar yang disembunyikan di belakang lemari plastik di dalam kamar pelaku. RS akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merk Vivo dari tangan pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, RS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. "Kami menerapkan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas AKP Rommi Hendra.
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjalin guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Dengan meningkatnya kasus narkotika, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.(rel/bd)