Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Padang Panjang Berhasil Tangkap Pengguna Narkoba Jenis Sabu

05 September 2024 | 15:28 WIB Last Updated 2024-09-05T08:28:42Z



Padang Panjang, pasbana – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika. 

Seorang pria berinisial RK (44), warga Kelurahan Pasar Usang, ditangkap oleh polisi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 11.00 WIB. 

RK ditangkap di depan Pesantren Serambi Mekkah, Kelurahan Guguk Malintang, saat berhenti di lampu merah menggunakan sepeda motor.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Res Narkoba, AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan ini berhasil dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian. 

Menurut AKP Rommy, RK ditangkap tanpa perlawanan. Saat polisi melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana belakang pelaku. 

"Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat ditemukan, RK sedang mengendarai motor dan berhenti di lampu merah depan Pesantren Serambi Mekkah," ujar AKP Rommy.

RK beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan Laporan Polisi *No. LP/ A/21/IX/Satresnarkoba*, RK diduga kuat melanggar pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Pelanggaran ini membawa ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Polres Padang Panjang terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. 

"Kami berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Padang Panjang. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya ini," tutup AKP Rommy.(rel/hms) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update