Padang Panjang, pasbana – Satuan Narkoba Polres Padangpanjang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 11 orang dalam rentang waktu dua bulan, dari 1 Agustus hingga 12 September 2024. Penangkapan ini dilakukan melalui delapan operasi yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Padangpanjang, Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H., M.M., dan Kasat Reskrim, AKP Wiko Satria Afdhal, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (17/09/2024), menyampaikan bahwa pihaknya terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Padangpanjang. "Penyalahgunaan narkoba di wilayah kami masih cukup tinggi, dengan penangkapan hampir setiap minggu," ungkap Kapolres.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1,7 gram sabu-sabu dan 43,25 gram ganja kering. Peredaran narkoba di Padangpanjang, menurut Kapolres, tidak terlepas dari posisinya sebagai daerah perlintasan strategis di Sumatera Barat.
"Sejak Januari hingga September 2024, kami telah mengungkap 36 kasus narkoba, dengan sebagian besar pelaku sebagai pemakai. Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan yang lebih besar," tegas Kapolres.
Kasat Narkoba AKP Rommy Hendra Korniawan menambahkan, dalam penanganan kasus narkoba, pihak kepolisian sangat mengandalkan kerja sama dengan masyarakat. "Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan tindakan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Kami siap bekerja sama dengan Babhinkamtibmas di masing-masing kelurahan," kata AKP Rommy.
Dengan angka penangkapan yang terus meningkat, Satnarkoba Polres Padangpanjang berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, terutama mengingat peran penting wilayah tersebut sebagai jalur perlintasan. Namun, keberhasilan dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba juga sangat bergantung pada partisipasi aktif dari masyarakat.
Data Penangkapan:
- Periode Penangkapan: 1 Agustus - 12 September 2024
- Jumlah Tersangka: 11 orang
- Barang Bukti: 1,7 gram sabu-sabu dan 43,25 gram ganja kering
- Kasus Terungkap (2024): 36 kasus
Upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh Polres Padangpanjang diharapkan dapat memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkoba, sehingga masyarakat Padangpanjang dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.(rel)