Notification

×

Iklan

Iklan

Apakah Boleh Memberi Hadiah ke Guru? Ini Penjelasannya!

13 Oktober 2024 | 07:01 WIB Last Updated 2024-10-13T00:41:29Z



Pasbana - Memberi hadiah adalah tradisi yang penuh makna dan dianjurkan dalam Islam. Berdasarkan hadis Nabi SAW, “Tahadu Tahabbu” yang berarti "Saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai.

Hadis ini bersifat umum, berlaku untuk siapa saja dan kapan saja. Tapi, tentu saja yang dimaksud hadiah adalah hadiah yang tulus, bukan yang disalahgunakan untuk maksud tertentu seperti suap.

Namun, apakah hadiah yang diberikan murid atau orang tua murid kepada guru itu sah-sah saja atau justru bisa dianggap sebagai suap (risywah)? 

Pertanyaan ini sering muncul dalam kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan sekolah. Yuk, kita bahas lebih lanjut.

Apa Itu Hadiah dan Bagaimana Bedanya dengan Risywah?


Secara istilah, hadiah adalah sesuatu yang diberikan dengan sukarela kepada seseorang sebagai bentuk penghormatan atau penghargaan. Hadiah diberikan sebagai tanda terima kasih atas jasa, kebaikan, atau prestasi seseorang. Ini berbeda dengan sedekah, di mana yang berbuat baik adalah si pemberi, sementara pada hadiah, yang berbuat baik justru si penerima yang menghargai pemberian tersebut.

Namun, ada yang menyamakan hadiah dari murid atau orang tua kepada guru dengan risywah. Apakah benar begitu?

Hadiah dan risywah itu jelas berbeda. Menurut ulama seperti Imam al-Mawardi, risywah adalah sesuatu yang diterima karena permintaan atau ada syarat di baliknya. Sementara hadiah diberikan tanpa syarat, sebagai bentuk penghargaan yang tulus. Dalam "Al-Fatawa Al-Hindiyyah" juga dijelaskan bahwa risywah memiliki syarat, yaitu si pemberi mengharapkan balasan tertentu dari si penerima, sementara hadiah tidak disertai syarat apapun.

Guru Bukanlah Pegawai Pemerintah


Ada yang mengqiyaskan guru dengan pegawai pemerintahan, di mana pegawai dilarang menerima hadiah karena dikhawatirkan menjadi suap. Tapi, ini sebenarnya kurang tepat. Hadis yang melarang pegawai menerima hadiah merujuk pada pegawai yang ditunjuk pemerintah untuk tugas tertentu, di mana hadiah bisa digunakan untuk mempengaruhi keputusan atau mendapatkan keringanan kewajiban.

Guru, berbeda dengan pegawai pemerintahan, tidak memegang kekuasaan dalam membuat keputusan administratif. Menurut Imam Nawawi, larangan menerima hadiah hanya berlaku bagi pegawai yang berposisi sebagai wakil pemerintah. Sementara, bagi profesi lain, termasuk guru, menerima hadiah sebagai bentuk penghargaan tidak masalah, selama tidak mempengaruhi proses belajar mengajar.

Bolehkah Guru Menerima Hadiah?


Prof. Dr. Syauqi ‘Allam, seorang mufti dari Mesir, menjelaskan bahwa memberikan hadiah kepada guru itu dianjurkan. Apalagi guru al-Quran atau penghafal al-Quran, karena mereka menjalankan tugas mulia. 

Namun, hadiah ini harus diberikan secara tulus sebagai tanda penghormatan, bukan dengan harapan mendapatkan perlakuan khusus. Hadiah tidak boleh merusak proses belajar mengajar, atau menyebabkan ketidakadilan bagi murid lain.

Boleh Memberi Hadiah ke Guru, Asal...


1. Tulus dan Murni

Hadiah kepada guru boleh diberikan sebagai tanda terima kasih atas jasa dan dedikasinya, selama hadiah itu diberikan tanpa syarat apapun. Tidak boleh ada harapan bahwa dengan memberikan hadiah, anak yang memberi akan mendapat perlakuan istimewa atau nilai lebih.
   
2. Hindari Saat Ujian 

Jika hadiah diberikan saat-saat sensitif seperti ujian, kenaikan kelas, atau penentuan nilai, sebaiknya dihindari karena dikhawatirkan bisa dianggap sebagai sogokan, meski niatnya tulus.

3. Lebih Baik Setelah Lulus

Waktu yang paling aman untuk memberikan hadiah adalah setelah murid lulus atau selesai masa belajarnya. Hal ini untuk menghindari kesan negatif dan menjauhkan dari prasangka risywah.

Dengan tetap memegang etika dan niat yang tulus, hadiah kepada guru bisa menjadi cara yang indah untuk mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan. Jadi, boleh saja memberi hadiah kepada guru, asal tidak menimbulkan dampak negatif bagi proses pendidikan. (Rilis/YJ) 
×
Kaba Nan Baru Update