Payakumbuh, Pasbana - Sebuah spanduk terbentang di Koto Panjang kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina) berisi "Maaf pak Supardi anda belum bisa memasuki wilayah kenagarian Koto Panjang". Spanduk itu bikin gaduh di tengah-tengah masyarakat Payakumbuh, usut punya usut, ternyata spanduk itu bukan ditujukan kepada calon walikota Payakumbuh Supardi nomor urut 1. Karena dalam spanduk itu juga tidak terpajang foto keren Supardi, hanya tulisan Supardi saja.
Salah seorang relawan Supardi-Tri, Atrimon, berharap kepada masyarakat agar spanduk itu jangan dibuka sampai selesainya pilkada nanti. Dilain sisi spanduk itu juga menjadi perhatian serius dan mengingatkan masyarakat Payakumbuh dengan nama Supardi saat melintasi atau berkunjung ke Koto Panjang Latina. Otomatis berkat spanduk itu elektabilitas calon walikota Payakumbuh Supardi terus meroket.
"Jika perlu dibuat setiap kecamatan full kata-kata Supardi. Kami selaku relawan mengucapkan terimakasih kepada warga yang telah memajang spanduk itu, karena tidak ditujukan kepada calon walikota kami (Supardi). Semakin banyak relawan Supardi semakin besar harapan kita untuk menang," ujar Atrimon kepada wartawan, Selasa (1/10) malam di Payakumbuh.
Tokoh masyarakat Latina, Syafrizal, SH Dt. Damuanso Omeh, menyebutkan pada kalimat yang tertera dalam spanduk itu tertanda anak nagari, ketika kami tanya kepada anak nagari malahan mereka tidak ada yang tau.
"Kita sudah sepakat untuk pilkada damai, komitmen kita jangan diciderai dengan isu-isu seperti ini. Kami juga mengajak pihak-pihak terkait mohon bersabar, hati-hati dan tidak anarkis," imbau Syafrizal mantan anggota DPRD kota Payakumbuh tiga periode.
Ketua PWI kota Payakumbuh-kabupaten Limapuluh Kota, Aspon Dedi menegaskan, masyarakat jangan mau terdoktrin ataupun terpengaruh oleh kalimat-kalimat semacam simulasi yang mengakibatkan kita semua terjebak dalam permainan politik. Selain itu wartawan harus patuh terhadap rambu-rambu jurnalistik serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
"Wartawan harus netral dalam Pilkada maupun pemilu, jangan jadikan media sebagai alat untuk menyerang orang, karena ini mencederai fungsi pers," singkat Aspon Dedi.
Ketua Bawaslu kota Payakumbuh Aan Muharman mengatakan, dirinya dan jajaran sudah pergi lokasi dan berkoordinasi dengan camat menindaklanjuti apakah ada dugaan pelanggaran pemilu dengan adanya pemasangan spanduk di Koto Panjang tersebut.
"Ternyata dilihat dari kata perkata. Dibuat di sana belum bisa, bukan dilarang. Supardi yang dimaksud bisa jamak karena orang bernama Supardi ada dimana saja. Tidak pula ada arahnya secara spesifik ke pasangan calon nomor urut berapa," kata Aan.
"Yang jelas ketika disampaikan kepada Bawaslu, secara kelembagaan dilakukan identifikasi ke lapangan, setelah ditelurusi dari spanduk dan keterangan dari camat, tidak ada keterkaitannya dengan pilkada. Jadi ini lebih ke persoalan personal," tambahnya.
Aan dan camat juga menegaskan adanya spanduk seperti ini ranahnya yang punya nagari, bagaimana bisa menyelesaikan urusannya dengan Supardi yang dimaksud di dalam spanduk. (BD)