Oleh: Nofrialisa
State Islamic University of Imam Bonjol Padang, Indonesia
Email: nofrialisa1807@gmail.com
Abstrak
Konstitusi adalah aturan dasar mengenai ketatanegaraan suatu negara, dan sangat penting karena mengatur hubungan antara organ negara, memastikan kekuasaan yang seimbang, menetapkan prinsipprinsip dasar negara, dan mencerminkan identitas nasional.
Konstitusi tidak mengatur secara spesifik melainkan menetapkan prinsip-prinsip yang akan menjadi dasar untuk pengaturan di masa depan. Konstitusi dianggap sebagai cara terbaik agar penduduk dapat terjamin dan menjalankan suatu kegiatan kenegaraan secara efektif.
Konstitusi dapat menjadi pengukur bagi warga negara untuk memperkuat posisi politik serta hukun mereka untuk mensukseskan dalam upaya mencapai tujuan bersama. Keberadaan konstitusi dianggap penting oleh banyak negara karena membatasi kekuasaan penguasa, menjamin hak-hak rakyat dan mengatur suatu negara.
Demokrasi konstitusional dianggap sebagai sistem pemerintahan yang ideal karena menyeimbangkan kekuasaan negara dengan perlindungan hak-hak warga negara. Di Indonesia, sistem ini diwujudkan melalui konstitusi UUD 1945 yang menjadi hukum tertinggi, mengatur struktur pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar rakyat. Dengan adanya prinsip akuntabilitas ,konstitusi memastikan bahwa pemerintah beroperasi secara transparan dan dapat dipertanggung jawabkan tindakannya. Konstitusi mendorong pemerintahan yang bebas dari korupsi dan memastikan penggunaan sumber daya public yang adil dan efisien. Kajian ini menyoroti pentingnya adaptasi hukum tata negara terhadap perubahan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai demokrasi, guna menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Namun, pelaksanaan konstitusi tidak jarang dihadapkan pada berbagai tantangan dan polemik.
Kata Kunci : Konstitusi, Perkembangan Sistem Ketatanegaraan, Ketahanan Sistem Tata Negara, Perlindungan Hak-Hak Individu, Akuntabilitas.
Pendahuluan
Mahkamah konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana tercantum pada undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(UU No.24 Tahun 2003). Menurut O.Hood dan Paul JacksonKonstitusi adalah suatu aturan,adat-istiadat,kebiasaankebiasaan,dan konvensi-konvensi kenegaraan yang menentukan dan mengatur susunan dan kedudukan organ-organ Negara,dan mengatur organ-organ Negara tersebut dengan rakyatnya (A.Sakti Ramdhon Syah, 2019).
Konstitusi merupakan pilihan terbaik dalam memberi ikatan ideologis antara yang berkuasa dengan yang dikuasai (rakyat),konstitusi sekaligus mencerminkan hubungan yang signifikan antara pemerinah dan rakyat (Majda El Muhtaj, 2007).
Jika tidak ada konstitusi dalam suatu Negara maka sulit bagi mereka untuk bertahan. Konstitusi atau undang undang dasar menempati hierarki tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan suatu Negara.constitutie is the hoogste wet. Jika Negara itu menganut paham kedaulatan rakyat,maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat.
Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja,maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi (constituen power) (Prof.Dr.Jimly,S.H., 2010).
Pengertian demokrasi menurut pakar ahli Hans Kelsen,demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat.Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih.Dimana rakyat telah yakin,bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan didalam melaksanakan kekuasaan Negara. Dalam era globalisasi dan perubahan social yang pesat,tata Negara yang demokratis menjadi tujuan yang diinginkan oleh banyak Negara di seluruh dunia.
Konstitusi memberikan landasan yang kokoh untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi,kebebasan, dan hak asasi manusia. Namun, peran konstitusi dalam membentuk tata Negara yang demokratis tidak hanya terbatas pada penyusunan teks konstitusi itu sendiri. Konstitusi juga harus dijiwai dan dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam proses politik dan pemerintahan.
Penting untuk membangun budaya konstitusional yang kuat, di mana konstitusi dianggap sebagai landasan yang suci dan prinsip-prinsipnya dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga-lembaga Negara, dan masyarakat.
Konstitusi harus diinterpretasikan dengan bijaksana dan sesuai dengan semangat demokrasi, sehingga dapat mengakomodasi perubahan dan perkembangan zaman tanpa megorbankan prinsip-prinsip dasar yang melindungi hak-hak individu.
Pembentukan konstiusi Indonesia didasari atas sejarah perdebatan dan diskursus demokrasi yang panjang,sehingga keputusan yang diambil dalam menyusun struktur ketatanegaraan Indonesia memiiki relevansi dengan tesis-tesis demokrasi (Fajlurrahman Jurdi, 2019).
Affan Gafar memaknai demokrasi dalam dua bentuk,yakni pemaknaan secara normative dan empiric. Demokrasi normative adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah Negara.Adapun demokrasi empiric adalah demokrasi dalam perwujudan pada dunia politik (Suryo Sakti Hadiwijoyo, 2015).
Menurut Satjipto Rahardjo, hukum itu merupakan bagian dari perangkat kerja system social.Yang fungsinya untuk mengintegrasikan kepentingan anggota-anggota masyarakat hingga akan terciptanya suatu keadaan yang tertib.Bahwa negara hukum pada hakikatnya adalah Negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali. Negara yang cara penyelenggaraannya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis,sebab paham Negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan karena pada akhirnya,hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan Negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atau dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat (Jimly Ashidque, 2011).
Metode
Metode pengambilan data dalam penelitian ini diambil dari pendekatan penelitian kualitatif untuk mendefenisikan atau memberi gambaran dalam mengkaji fenomenologi,studi kasus,grounded theory,deskripif dan data sekunder yang diambil secara tidak langsung seperti karya ilmiah dan bukubuku untuk memperlengkap.
Pada hakikatnya, teori merupakan serangkaian proposisi atau keterangan yang saling berhubungan dan tersusun dalam system dedukasi,yang mengemukakan penjelasan atas sesuatu segala (Sri Gambir Melati Hatta, 1994).
Pembahasan
Kerangka politik dan hukum bangsa diatur oleh konstitusi. biasanya ditulis dan diberi kode sebagai dokumen. Undang-undang ini menjabarkan konsep-konsep umum yang akan berfungsi sebagai dasar untuk aturan masa depan daripada mengatur apa pun secara langsung.
Menurut K.C. Dimana, konstitusi adalah kerangka konstitusional penuh suatu negara yang menetapkan, mengatur, dan mengendalikan pemerintahan nasionalnya. Aturan dan peraturan dasar suatu negara, negara bagian, atau kelompok sosial umumnya disebutkan dalam konstitusi. Ini menetapkan tanggung jawab dan wewenang pemerintah dan melindungi
beberapa kebebasan sipil.
Doktrin dan kebiasaan yang membentuk undang-undang suatu negara bertindak sebagai gagasan penataan fundamentalnya. Agar pemerintahan demokratis berfungsi, memahami konstitusionalisme sangatlah penting. Tidak mungkin memiliki pemerintahan yang demokratis tanpa juga memaksakan konstitusionalisme. Oleh karena itu, untuk mencapai demokrasi, sebuah negara demokrasi harus menanamkan konstitusionalisme dalam jalinan identitasnya. Argumen ini didasarkan pada gagasan bahwa demokrasi hanya dapat dipertahankan jika itu adalah sistem hukum atau demokrasi konstitusional.
Setiap negara memiliki seperangkat undang-undang yang mengikat, sumber hukum, dan peraturan hukumnya sendiri. Begitu pula dengan Indonesia saat ini. Untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pemisahan kekuasaan dan sistem yang dianut oleh negara, Indonesia memiliki sumber hukum utama yaitu UUD 1945 atau konstitusi utama. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu negara yang menganut sistem pembagian kekuasaan UUD 1945 bagi pemerintahannya (Suparto, 2019). Penyelenggara negara dipekerjakan dengan sistem ketatanegaraan berdasarkan undang-undang (droit konstitusional). Hukum fundamental, atau verfassung, dianggap sebagai aturan yang paling penting. Konstitusi suatu negara memiliki posisi atau tingkat supremasi. Istilah "supremasi konstitusi" menggambarkan sistem hukum suatu negara di mana konstitusi diutamakan. K.C. Wheare menjelaskan dalam bukunya Modern Constitution bahwa status ketatanegaraan suatu negara dapat ditinjau dari dua perspektif, yaitu perspektif hukum dan perspektif moral.
Pertama, konstitusi memiliki jumlah (kekuasaan) yang signifikan berdasarkan faktor-faktor yang sangat penting, yaitu:
1. Legislatif atau konstitusi.
2. Konstitusi harus dilaksanakan secara langsung untuk kepentingan rakyat karena dibuat atas nama mereka, berasal dari mereka, dan didukung oleh mereka.
3. Proses penetapan konstitusi dilakukan oleh suatu badan atau organisasi yang diakui legitimasinya dari sudut pandang hukum tertentu. Tidak hanya rakyat/warga negara, tetapi juga para penguasa dan pembuat konstitusi itu sendiri terikat oleh supremasi konstitusi.
Berdasarkan hal tersebut diatas dalam sistem perkembangan ketatanegaraan dan begitu besarnya perubahan-peruabahan taraf dan gaya hidup masyarakat bagaimanakah eksistensi konstitusi dalam perkembangan sistem ketatanegaraan sehingga konstitusi dapat terus sesuai dengan perubahan-perubahan yang ada dan menyesuaikan diri dengan kondisi hukum yang dibutuhkan masyarakat seiring dengan munculnya persoalan-persoalan baru di masyarakat?
Selanjutnya, dari uraian-uraian ketiga jurnal yang telah dipaparkan dalam table diatas, timbul beberapa pertanyaan lebih lanjut yang jika ditelaah secara mendalam untuk menemukan suatu jawaban yang tepat serta sesuai dengan hierarki konstitusi dalam sistem ketatanegaraan.
Adapun pertanyaan tersebut yakni:
1. Bagaimanakan keadaaan konstitusi pasca perubahan-perubahan pada banyak sekali sistem ketatanegaraan Indonesia serta perkembangannya agar konstitusi senantiasa hidup dan tetap menjadi kepercayaan masyarakat?
2. Apabila dihubungkan dengan negara-negara modern benarkah konstitualisme adalah sebuah keniscayaan?
3. Dalam negara maju seperti Inggris yang tidak mempunyai konstitusi, mungkinkah Indonesia sebagai negara berkembang memiliki cita-cita yang sama seperti demikian.
Setiap negara didorong untuk menegakkan konstitusionalisme dalam negara modern karena diperlukan untuk berhasil melindungi hak-hak politik warga negara dan menjalankan kekuasaan negara secara terkendali. Konstitusionalisme dianggap penting dalam negara kontemporer karena dianggap bahwa konstitusi adalah cara terbaik untuk mencapai tujuan ini.
Kebutuhan negara modern untuk menegakkan konstitusionalisme bersumber dari pemahaman bahwa konstitusi dianggap sebagai perwujudan hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan penyelenggaranya. Argumen menyarankan pada John Adams government by law, not by men (Samuelson, 2003). Jika konstitusi menjamin hak politik dan
menyelenggarakan pembagian kekuasaan negara sehingga kekuasaan eksekutif seimbang dengan kekuasaan parlementer dan lembaga hukum (Budiardjo, 2003).
Oleh karena itu, konstitusi pada saat ini menjabarkan atau menetapkan asas-asas hukum, kebijakan negara, dan arahan kebijakan, yang semuanya mengikat pemerintah. Setiap negara menghargai konstitusinya karena sebenarnya tidak mungkin membentuk suatu negara tanpa konstitusi.
Akibatnya, konstitusi memainkan peran penting dalam kerangka ketatanegaraan suatu negara. Mirip dengan negara, konstitusi adalah entitas yang tidak bisa berdiri sendiri. Dalam disertasinya, Dr. A. Hamid S. Attamimi mengemukakan argumentasi tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar sebagai sumber arah dan batasan serta mengenai penggunaan kewenangan negara secara tepat (Attamimi, 1990).
Empat butir konstitusi atau undang-undang tersebut di atas dengan konten yang diperkecil berfungsi untuk menyoroti pentingnya konstitusi bagi suatu negara. Karena konstitusi memberikan arahan bagi calon pemimpin negara dalam mengatur negara yang dipimpinnya, karena merupakan barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, karena mengandung bukti sejarah konflik yang diperjuangkan oleh para leluhurnya serta asas-asas fundamental yang mereka dirikan. Untuk setiap tujuan nasional yang penting ini, konstitusi memiliki ketentuan.
Sehingga dapat dikatakan bahwa konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintahan agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dalam menyelenggarakan negara dan pemerintahannya, diharapkan hak-hak warga negara lebih terlindungi dalam konteks pemerintahan yang modern. hukum yang mengusung nilai-nilai demokrasi. Konstitusi atau Konstitusi mengungkapkan batasan pada tindakan pemerintah.
Sehingga dapat kami tegaskan bahwa melindungi warganya dari tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dan menjunjung tinggi hak asasi manusia merupakan prinsip dasar dari suatu negara
hukum. Dan jika kita mencari esensi dari gagasan negara hukum, kita menemukan bahwa pada hakekatnya adalah kepatuhan penguasa terhadap hukum. Negara hukum yang demikian pada dasarnya didasarkan pada ketaatan penyelenggara negara terhadap hukum.
Kesimpulan
Sebagai Dokumen fundamental yang mengatur suatu negara, konstitusi memberikan landasan hukum yang kuat dan fleksibel yang dapat menyesuaikan diri dengan perubahan sosial, politik, dan teknologi. Konstitusi juga berfungsi sebagai penjaga nilai-nilai demokrasi, seperti kebebasan berpendapat, hak asasi manusia, dan supremasi hukum. Dengan demikian, konstitusi membantu memastikan bahwa, meski dihadapkan pada tantangan dan perubahan, sistem tata negara tetap stabil, adil, dan demokratis.
Konstitusi menetapkan standar dan aturan yang harus diikuti oleh semua individu, termasuk mereka yang berada di posisi pemerintahan. Dengan demikian, konstitusi dapat mencegah dan mengurangi korupsi dengan menetapkan hukuman bagi mereka yang melanggar hukum. Selain itu, konstitusi juga mempromosikan akuntabilitas dengan mewajibkan pemerintah untuk bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya.
Dengan memiliki independensi yang kuat, lembaga anti-korupsi dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efektif, terhindar dari intervensi politik, dan menjaga integritas dalam melawan korupsi. Independensi adalah salah satu prinsip penting dalam memastikan bahwa lembaga antikorupsi dapat berfungsi secara efektif dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Independensi lembaga anti-korupsi mengacu pada kemampuan lembaga tersebut untuk beroperasi secara mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, tekanan eksternal, atau campur tangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi.transparansi menjadi penting dalam good governance karena berkontribusi pada akuntabilitas, pencegahan korupsi, partisipasi masyarakat,kepercayaan publik, dan peningkatan efisiensi pemerintahan.Dalam sistem tata negara yang demokratis, konstitusi adalah pilar utama yang memastikan keadilan, integritas, dan kepercayaan dalam pemerintahan.
Daftar Pustaka
A.Sakti Ramdhon Syah R.Dasar-Dasar Hukum Tata Negara,Makassar:2019. https://penerbitsign.com/pdf/dasar-dasar-hukum-tata-negara-201905300831.pdf
Majda El Muhtaj,Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia,JakartaP:2007. https://books.google.co.id/books?id=hl1ADwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false
Prof.Dr.Jimly,S.H.,Konstitusi dan konsitusionalisme Indonesia,Jakarta Timur :Sinar Grafika,2010. https://books.google.co.id/books?id=QXtWEAAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false
Fajlurrahman Jurdi,Hukum Tata Negara Indonesia,Jakarta:2019. https://books.google.co.id/books?id=D1e-DwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false
Suryo Sakti Hadiwijoyo,Demokrasi dan Civil Society,Yogyakarta:2012. https://adoc.pub/negara-demokrasi-dan-civil-society.html
Jimly Ashidque,Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia,Sinar Grafika,2011. https://pusdik.mkri.id/materi/materi_24_KONSTITUSI%20DAN%20KONSTITUSIONALISME%20INDONESIA%20-%20Prof.%20Jimly.pdf
Sri Gambir Melati Hatta,Beli Sewa Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama : Pandangan,1994. https://openlibrary.org/books/OL152437M/Beli_sewa_sebagai_perjanjian_tak_bernama
Suparto, S. (2019). Teori Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi Menurut Negara Barat dan Islam. Hukum Islam, 19(1), 134149. https://www.neliti.com/publications/398411/teori-pemisahan-kekuasaan-dan-konstitusi-menurut-negara-barat-dan-islam
Samuelson, R. (2003). John Adams and the Republic of Laws. History of American Political Thought, 114131. https://books.google.co.id/books?id=fJGCDwAAQBAJ&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false
Budiardjo, M. (2003). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia pustaka utama. https://books.google.co.id/books?id=_dZ247rCydIC&printsec=frontcover&hl=id&source=gbs_ge_summary_r&cad=0#v=onepage&q&f=false
Attamimi, A. H. S. (1990). Peranan keputusan presiden Republik Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintahan negara: suatu studi analisis mengenai keputusan presiden yang berfungsi pengaturan dalam kurun waktu Pelita I-Pelita IV. https://text-id.123dok.com/document/nzw3dk4gy-hamid-s-attamimi-peranan-keputusan-presiden-republik-indonesia-dalam.html