Pasaman Barat, pasbana - Nagari Kapa, sebuah nagari di Kabupaten Pasaman Barat, kini menjadi sorotan dalam ajang Penilaian Nagari Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Barat. Ajang ini bukan sekadar kompetisi, melainkan sebuah upaya untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Pada Selasa (22/10), tim penilai provinsi yang terdiri dari Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Sumatera Barat, mengadakan penilaian di Aula Kantor Wali Nagari Kapa.
Acara penilaian tersebut dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Camat Luhak Nan Duo, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Pasaman Barat, Inspektorat Pasaman Barat, Diskominfo Pasaman Barat, perangkat Nagari Kapa, Badan Musyawarah (Bamus), tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya. Partisipasi aktif dari semua pihak ini menunjukkan betapa pentingnya keterlibatan masyarakat dan pemerintahan dalam mengelola dana desa secara transparan.
Sekretaris DPMN Pasaman Barat, Syaikul Putra, mengungkapkan harapannya agar Nagari Kapa dapat menjadi contoh bagi nagari lain di Pasaman Barat dalam mengelola dana desa. "Melalui program ini, kami berharap seluruh nagari dapat mengelola dana desa sesuai peraturan yang berlaku, menciptakan pemerintahan nagari yang bersih, akuntabel, dan transparan," ujar Syaikul Putra. Harapan ini sejalan dengan tujuan utama dari penilaian anti-korupsi, yaitu mencegah penyalahgunaan dana desa yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Ketua Tim Penilai, Ahda Yanuar, menjelaskan bahwa proses penilaian tidak bertujuan untuk mencari pemenang, melainkan menilai pemenuhan 5 komponen utama dan 18 indikator yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami menilai untuk memastikan standar yang diterapkan dapat menjadi percontohan bagi nagari-nagari lain dalam upaya pencegahan korupsi," jelas Ahda. Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang baik, termasuk di Nagari Kapa yang menerima alokasi sekitar Rp3 miliar pada tahun ini.
Adanya dana desa yang besar ini membawa tantangan tersendiri, terutama dalam hal pengawasan dan transparansi penggunaan. Program percontohan anti-korupsi bertujuan untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai perencanaan. "Kami berharap Nagari Kapa bisa mewujudkan pemerintahan yang Good and Clean, bebas dari praktik gratifikasi dan pungutan liar," tambah Ahda.
Wali Nagari Kapa, Nofrizon, memaparkan bagaimana nagarinya telah berupaya memenuhi 5 komponen utama dalam penilaian anti-korupsi tersebut, yaitu Penataan Tatalaksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kualitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan Lokal. Dengan pendekatan yang komprehensif ini, Nagari Kapa tidak hanya fokus pada penilaian, tetapi juga pada praktik nyata dalam tata kelola pemerintahannya.
Dari hasil akhir penilaian, Nagari Kapa meraih skor 81 dengan kategori A. Ini menandakan bahwa nagari ini berhasil meraih predikat memuaskan dalam upaya menjadi Nagari Percontohan Anti Korupsi Tahun 2024 tingkat Provinsi Sumatera Barat. Predikat ini bukan hanya pengakuan, tetapi juga tantangan bagi Nagari Kapa untuk terus mempertahankan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa di masa depan.
Ajang ini menjadi bukti bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga dapat dimulai dari tingkat nagari. Dengan keterlibatan masyarakat, pemerintah nagari, dan pengawasan yang ketat, Nagari Kapa telah menunjukkan bahwa tata kelola yang bersih adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan memberdayakan masyarakat secara menyeluruh.(*)