Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Pariaman Dapat DAU Untuk Gaji PPPK Sebesar Rp 27,7 Milyar

30 Oktober 2024 | 08:11 WIB Last Updated 2024-10-31T01:13:41Z



Kota Pariaman, pasbana --- Pemerintah Kota Pariaman mendapatkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukan untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 27,7 Milyar pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekretris Daerah Kota Pariaman, Yaminu Rizal saat menjawab pandangan Fraksi Golongan Karya DPRD Kota Pariaman terkait Rancangan APBD 2025 di DPRD Kota Pariaman, Selasa, (29/10/2024).

Diketahui, saat ini tenaga honerer di Lingkungan Pemko Pariaman sedang seleksi, sehingga tidak menggangu anggaran belanja pegawai yang telah ada. 

“Dengan adanya penambahan DAU  tersebut maka penerimaan 1.491 tenaga honerer di Lingkungan Pemko Pariaman menjadi PPPK pada tahun ini tidak akan mengganggu DAU yang sebelumnya”, jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah pusat tentunya tidak akan membiarkan pengangkatan PPPK di Kota Pariaman karena hal tersebut juga merupakan persetujuan pemerintah pusat. 

Pada tahun ini Pemko Pariaman atas persetujuan pemerintah pusat melaksanakan pengangkatan ribuan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan setempat menjadi PPPK melalui seleksi.

Pengangkatan ribuan tenaga honerer tersebut banyak  dikhawatirkan oleh sejumlah pihak akan membebani APBD karena jumlahnya yang banyak, sehingga penggajiannya ditakutkan tidak ditanggung pemerintah pusat.

Kekhawatiran dari sejumlah pihak tersebut pun disampaikan oleh Fraksi Golongan Karya DPRD Pariaman pada saat pembahasan Rancangan APBD 2025 yang menanyakan terkait pengganjian ribuan PPPK apakah sudah masuk ke dalam Rancangan APBD 2025 atau akan ada penyesuaian.

"Sudah menjadi isu positif ditengah masyarakat atas kebijakan dan niat menggembirakan saudara Penjabat Wali Kota Pariaman, Roberia , dimana telah dapat meraih peluang pengangkatan tenaga PPPK sebanyak 1.491 orang," ungkap Sekretaris Fraksi Golongan Karya DPRD, Efrizal.(rel/bd) 

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update