Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Pencurian ATM, 4 Tersangka Ditangkap

14 Oktober 2024 | 21:09 WIB Last Updated 2024-10-14T14:09:08Z


Padang Panjang, pasbana  – Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM yang merugikan korban hingga Rp 173.750.000. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat tersangka yang terlibat dalam pencurian dan penarikan uang secara ilegal.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (14/10/2024), bahwa laporan pencurian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/2024 dari korban bernama Anhar. Pencurian terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban di Kelurahan Guguak Malintang, Padang Panjang Timur.

Korban awalnya menyadari kehilangan kartu ATM BRI miliknya yang disimpan di lemari. Setelah memeriksa saldo melalui Bank BRI, diketahui bahwa uang sebesar Rp 168.000.000 telah ditarik secara ilegal. Selain itu, uang tunai Rp 5.750.000 yang disimpan di dalam tas juga hilang, dengan total kerugian mencapai Rp 173.750.000.

Satreskrim Polres Padang Panjang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka utama, RH (19) dan HP (38), pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah kontrakan di Padang Timur. Dari keterangan RH, ia beraksi bersama tiga tersangka lainnya.

Empat tersangka yang ditangkap yaitu:

1. RH (19), pelaku utama pencurian kartu ATM, warga Kota Padang.

2. HP (38), warga Kabupaten 50 Kota, yang bertugas menarik uang dari ATM dan mentransfer ke rekening lain.

3. FT (41), perempuan, warga Padang Panjang Barat, yang memerintahkan pencurian ATM dan menerima uang hasil curian.

4. MR alias Lala (25), perempuan, yang juga berperan dalam memerintahkan pencurian dan menerima uang.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp 20.600.000, dua sepeda motor, serta barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang diduga dibeli dari hasil pencurian.

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana.

Kapolres menegaskan bahwa motif dari aksi ini adalah kebutuhan ekonomi sehari-hari dan biaya pernikahan salah satu tersangka, RH. Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Padang Panjang.(rel/hms)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update