Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Padang Panjang Ungkap Modus Canggih Pelaku Pencurian Toko Perhiasan: Pantau Korban Lewat Media Sosial

07 Oktober 2024 | 18:38 WIB Last Updated 2024-10-07T16:38:39Z



Padang Panjang, pasbana – Polres Padang Panjang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal dengan keberhasilan mengungkap kasus pencurian yang menimpa sebuah toko perhiasan imitasi di Jalan Anas Karim, Kelurahan Pasar Usang. Kasus ini berhasil diungkap hanya dalam beberapa hari setelah kejadian pada 25 Juli 2024. 

Tersangka, yang diketahui berinisial MR, warga Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar, diringkus tim Reskrim pada Sabtu, 5 Oktober 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 Oktober 2024, Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., mengungkapkan modus unik yang digunakan oleh pelaku. 

MR memanfaatkan media sosial untuk memantau aktivitas korban, yang sering melakukan siaran langsung saat berjualan. "Tersangka MR memantau gerak-gerik korban melalui media sosial. Ia memastikan toko dalam keadaan kosong sebelum melancarkan aksinya," ungkap Kapolres.

Aksi pencurian terjadi pada 25 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban menutup toko untuk makan malam. Namun, saat kembali pada pukul 22.00 WIB, korban mendapati bahwa tiga unit handphone dan satu unit laptop telah hilang. Pelaku MR melakukan aksinya dengan mencongkel jendela menggunakan kawat, kemudian melarikan diri dengan barang-barang curian tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya tiga unit handphone, satu unit laptop, sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, serta peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian. "Barang bukti handphone dan laptop ditemukan setelah pelaku menjualnya di Batang Anai dan Kota Padang," jelas Kapolres.

Salah satu aspek menarik dari pengungkapan kasus ini adalah bagaimana pelaku memanfaatkan media sosial. Korban, yang aktif melakukan siaran langsung untuk mempromosikan perhiasan imitasi di tokonya, tanpa sadar memberikan informasi yang memudahkan MR untuk mengatur waktu aksinya. Setelah memantau dan mengetahui bahwa toko dalam keadaan kosong, MR dengan leluasa melakukan pencurian.

"Dari hasil interogasi, MR mengaku menggunakan hasil curiannya untuk keperluan sehari-hari dan judi online," tambah Kapolres.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. MR kini dijerat Pasal 363 ayat 1, 3, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pengungkapan kasus ini kembali menegaskan keseriusan Polres Padang Panjang dalam menindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Padang Panjang juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk lebih meningkatkan keamanan di tempat usaha mereka. "Pemasangan CCTV, alarm, atau kunci ganda sangat kami sarankan untuk mengurangi peluang terjadinya kejahatan. Langkah-langkah pencegahan ini akan sangat membantu," tegasnya.

Langkah-langkah preventif yang diusulkan oleh Kapolres merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mencegah tindak kriminalitas, terutama di lingkungan usaha yang rawan menjadi target pencurian. 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Padang Panjang menunjukkan bahwa kejahatan, apapun modusnya, dapat diungkap dengan cepat dan tepat. "Kita harapkan masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di sekitar mereka," tutup Kapolres.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Eridal, S.H., Kanit Resum IPDA Yuthedi, serta sejumlah personel kepolisian dan awak media. Keberhasilan ini menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa pihak berwenang terus bekerja keras dalam menjaga keamanan wilayah Padang Panjang dan sekitarnya.

Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa teknologi yang mereka gunakan tidak akan menghalangi penegakan hukum. Polres Padang Panjang berjanji akan terus meningkatkan upaya dalam menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat.(rel/bd) 
×
Kaba Nan Baru Update