Padang Aro, pasbana - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan memastikan seluruh fasilitas negara yang biasa digunakan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang tengah menjalani masa cuti kini dihentikan sementara.
Kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur agar kepala daerah incumbent tidak menggunakan fasilitas jabatan selama masa kampanye.
Irwanesa, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Solok Selatan, menyatakan bahwa semua fasilitas yang melekat pada jabatan Bupati dan Wakil Bupati sudah dikembalikan ke pemerintah kabupaten. “Fasilitas yang digunakan tersebut sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten,” ujar Irwanesa pada Jumat (25/10/2024).
Adapun fasilitas yang dimaksud, lanjut Irwanesa, meliputi kendaraan dinas yang selama ini dipakai oleh Bupati, Wakil Bupati, Ketua TP-PKK, dan Ketua GOW. Kendaraan dinas Bupati serta Ketua TP-PKK, bagaimanapun, saat ini dipinjamkan kepada Pjs. Bupati Adib Alfikri dan Pjs.
Ketua TP-PKK Ny. Mira Adib Alfikri untuk kebutuhan dinas sementara mereka di Solok Selatan. Kendaraan dinas lain, yang biasa digunakan oleh pejabat tersebut, kini terparkir di halaman Kantor Bupati Solok Selatan.
Selain kendaraan dinas, kontrak rumah dinas pun dihentikan selama masa cuti. Irwanesa menjelaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati hingga saat ini masih menggunakan rumah pribadi, dan belum tersedia rumah dinas resmi yang dimiliki oleh pemerintah daerah. “Selama dua bulan masa cuti di luar tanggungan negara ini, kontraknya dihentikan terlebih dahulu,” imbuhnya.
Kebijakan ini diambil dengan mengacu pada pasal 70 ayat 3 huruf a dan b UU Pilkada No. 10 Tahun 2016, yang menegaskan bahwa petahana yang maju kembali dalam pilkada wajib cuti di luar tanggungan negara dan tidak boleh memanfaatkan fasilitas yang terkait jabatannya selama masa kampanye.
Langkah tegas Pemerintah Kabupaten Solok Selatan ini dianggap penting untuk memastikan netralitas dan independensi pejabat publik selama pilkada berlangsung.
Dengan menerapkan aturan tersebut, pemerintah daerah berharap tercipta persaingan yang adil dan transparan dalam pemilihan kepala daerah mendatang.(bd)