Notification

×

Iklan

Iklan

Dorong Wisata Halal, Pemko Padang Percepat Sertifikasi Halal UMKM

12 November 2024 | 21:32 WIB Last Updated 2024-11-13T00:40:01Z



Padang, pasbana  – Pemerintah Kota Padang terus menggencarkan langkah untuk mewujudkan Kota Padang sebagai destinasi wisata halal yang kompetitif. Dalam upaya ini, sertifikasi halal menjadi perhatian utama, khususnya untuk pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang diharapkan segera mengurus proses sertifikasi produknya. 

Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal dan pengembangan sarana pendukung wisata halal yang digelar Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemko Padang di Aula Dinas Kesehatan Aie Pacah, Selasa (12/11). 

Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah pelaku UMKM di Kota Padang, bersama perwakilan dari Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Barat. Penjabat (Pj) Wali Kota Padang yang diwakili oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang, Didi Ariadi, menegaskan pentingnya sertifikasi halal sebagai dasar legalitas dan jaminan mutu bagi konsumen.

"Sertifikasi halal bukan hanya syarat administratif, tetapi juga jaminan terhadap kualitas dan keamanan produk bagi konsumen," jelas Didi Ariadi.

Didi mengimbau UMKM di Kota Padang untuk mempercepat proses sertifikasi sebagai bagian dari komitmen terhadap kualitas dan standar syariat Islam. Langkah ini, tambahnya, sejalan dengan semakin besarnya permintaan produk halal, baik di pasar domestik maupun internasional. 

Berdasarkan data dari Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang tercatat sebagai kota dengan pencapaian sertifikasi halal tertinggi di provinsi ini. Hingga kini, sekitar 10.390 pelaku usaha di kota ini telah melakukan deklarasi mandiri (self declare) untuk memastikan produk mereka halal.

Kota Padang juga telah mengembangkan berbagai fasilitas pendukung wisata halal, seperti Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal serta Pusat Jajanan dan Sentra Kuliner Pantai Padang yang ditetapkan sebagai Zona Kuliner Halal dan Sehat oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). 

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan lingkungan yang ramah bagi wisatawan muslim, terutama dari negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim seperti Malaysia dan Timur Tengah.

Dalam rapat ini, Kepala Bagian Perekonomian dan PSDA Setdako Padang, Indra Noveri, memaparkan landasan hukum yang memperkuat komitmen pemerintah dalam mengembangkan industri halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengharuskan semua sektor usaha untuk memiliki sertifikasi halal, sementara Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 mengamanatkan Kota Padang untuk mempercepat penataan zona halal. 

Keputusan Wali Kota Padang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Industri Halal juga berperan dalam mengintegrasikan peran berbagai pihak untuk menyukseskan inisiatif ini.

Menurut Indra, rapat koordinasi ini diharapkan dapat menggalang dukungan dari berbagai sektor demi percepatan pengembangan wisata halal. Didi menambahkan, 

“Pemerintah fokus memastikan destinasi wisata di Kota Padang memenuhi kriteria ramah muslim, seperti kebersihan, kenyamanan, dan kelayakan produk sesuai syariat.”

Dengan potensi wisatawan muslim yang besar, baik dari dalam maupun luar negeri, sertifikasi halal tidak hanya menjadi syarat usaha namun juga penentu daya saing wisata Kota Padang di kancah global. 

Langkah pemerintah mendorong sertifikasi halal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan wisatawan muslim, menjadikan Padang sebagai pilihan utama wisata halal.

Melalui program yang terintegrasi dan didukung berbagai pihak, Pemko Padang optimis dapat menjadikan wisata halal sebagai ikon baru yang mendongkrak ekonomi lokal serta memperkenalkan Kota Padang sebagai destinasi ramah muslim di Asia Tenggara.(tsa) 

PILKADA 50 KOTA




×
Kaba Nan Baru Update