Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Aset Sekolah di Tanah Datar Aman: PN Batusangkar Putuskan Sengketa Berpihak pada Pemda

16 November 2024 | 09:40 WIB Last Updated 2024-11-16T12:42:15Z



Tanah Datar, pasbana — Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar telah memutuskan sengketa lahan dua sekolah di Jalan Bodi Caniago, Jorong Kampung Baru, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, dengan hasil yang melindungi kedudukan hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar.  

Putusan yang tertuang dalam Nomor: 7/PDT.G/2024/PN.BSK tersebut diumumkan pada 15 Oktober 2024. Pj. Bupati Tanah Datar, Arry Yuswandi, dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (13/11/2024), mengungkapkan bahwa lahan yang menjadi objek sengketa kini tetap diakui sebagai aset Pemkab Tanah Datar.  

Dalam sengketa ini, PN Batusangkar memutuskan bahwa lahan dua sekolah tersebut, yang sebelumnya digugat oleh pihak penggugat, sah sebagai milik Pemkab Tanah Datar. Pihak Pemkab, menurut Arry, telah bertindak sesuai peraturan dan mengelola aset tersebut demi pelayanan pendidikan masyarakat.  

Namun, penggugat memilih mengajukan upaya hukum banding. Pemkab Tanah Datar merespons dengan menyampaikan kontra memori banding sebagai bentuk tindak lanjut sesuai aturan hukum.  

“Kami tetap beritikad baik untuk mempertahankan aset pendidikan ini sebagai bagian dari pelayanan publik,” ujar Arry.  

Arry juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam sengketa ini. Kolaborasi antara Pemkab Tanah Datar dan JPN dinilai berhasil menjaga kepentingan umum.  

“Kami ucapkan terima kasih banyak kepada Kejaksaan Negeri Tanah Datar atas bantuan hukumnya,” kata Arry.  

Kedua sekolah yang terletak di lokasi strategis tersebut memiliki peran penting dalam pendidikan masyarakat Nagari Baringin. Keberlanjutan statusnya sebagai aset Pemkab Tanah Datar memastikan bahwa masyarakat dapat terus mengakses pendidikan tanpa gangguan hukum.  

Putusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Tanah Datar, khususnya di sektor pendidikan, sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam melindungi aset-aset strategis.  

Meski banding diajukan oleh penggugat, Pemkab Tanah Datar menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum berikutnya. Dengan dukungan tim hukum yang kuat, pemerintah optimistis mempertahankan keputusan yang telah berpihak pada pelayanan masyarakat.  

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mengelola aset publik secara transparan dan bertanggung jawab. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan pendidikan tetap menjadi prioritas utama,” tegas Arry.  (Rel/*) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update