Notification

×

Iklan

Iklan

Gakkumdu Tidak Main-Main Tanggapi Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Money Politic

29 November 2024 | 18:06 WIB Last Updated 2024-11-29T11:06:08Z
Tim hukum Roby Yunianto Putra, Mufti Aulia Putra dan Egit Maryeno Saputra memberikan keterangan pers, terkait dugaan money politik di kota Payakumbuh, Jumat (29/11) di Bawaslu setempat



Payakumbuh, Pasbana - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Payakumbuh tidak main-main menanggapi laporan masyarakat tentang dugaan money politik (politik uang) diduga dilakukan oleh tim paslon 03 kepada masyarakat, dengan menghadirkan sejumlah saksi-saksi, Jumat (29/11).

Usai klarifikasi ke Gakkumdu, 3 (tiga) saksi pelapor didampingi penasehat Hukum 01, Roby Yunianto Putra, Mufti Aulia Putra dan Egit Maryeno Saputra memberikan keterangan pers, terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 03.

"Kami berterima kasih kepada pelapor yang sudah berani melaporkan dugaan terjadinya money politik, yang dapat mengancam rusaknya pesta demokrasi,"ujar Roby dan Mufti kepada awak media. 

Diakui pengacara tersebut, pihaknya sudah menerima laporan dari masyarakat terdiri dari berbagai kelurahan terjadinya aksi dugaan money politik. Kami sudah memiliki bukti pendukung seperti vidio, uang dan 8 orang saksi. 

Secara resmi sudah kami laporkan ke Bawaslu, dan sampai saat ini Bawaslu bersama Gakkumdu sudah memanggil sejumlah saksi untuk klarifikasi. Laporan masyarakat ini, lantaran pedulinya masyarakat tidak ingin suara mereka dibeli. Masyarakat sangat menyangi adanya politik uang.




"Setelah selesai klarifikasi saksi dan pemanggilan paslon, juga untuk klarifikasi dan memenuhi syarat formil dan materi. Kita berharap selanjutnya ditindak lanjuti oleh Gakkum terdiri dari kepolisian dan kejaksaan, untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,"tegas pengacara itu.

Sementara itu, saksi pelapor inisial "V", menceritakan kronologisnya, dia didatangi oleh seseorang berinisial "Y" ke rumahnya dan memberikan uang sebanyak Rp150 ribu, dengan menyebutkan pilih 03.  

"Tidak mau suara saya dibeli dan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu. Saya sudah menceritakan semuanya kepada pemeriksa dalam hal ini Gakkumdu,"ujarnya.

Kemudian menurut "D" dia menyebutkan suaranya juga tidak mau dibeli. Ihkwal ini terjadi di pasar, awalnya saya juga didatangi oleh seseorang berinisial "E" dengan modus mau membeli bawang putih. Tahu-tahunya, dibalik bawang putih itu, dia mengasihkan uang kepada dirinya Rp150 ribu seraya menyebutkan memilih paslon 03.

Ketika hal terjadi di pasar, saya dicegat oleh teman saya, dengan menyebutkan jangan mau suara kamu dibeli oleh paslon 03.

"Akhirnya, dengan gerak cepat, kami langsung melapor ke Bawaslu dan menyerahkan barang bukti berupa uang tersebut ke Bawaslu. Kini kami sudah dipanggil oleh Gakkumdu untuk memberikan keterangan didampingi oleh 3 orang penasehat hukum,"ujarnya.

Usai jumpa pers, ketua Bawaslu kota Payakumbuh Aan Muharman, menyebutkan, pihaknya sudah meregistrasi laporan dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat ke kantor Bawaslu, Rabu siang 27 November 2024 tersebut diregistrasi dengan nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.05/XI/2024.

Laporan tersebut, selanjutnya diserahkan Bawaslu dan lanjut ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk proses selanjutnya. Bergerak cepat, Tim Gakkumdu yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu langsung melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dalam dugaan money politik itu.

"Perkembangan informasi laporan dugaan money politik yang dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu kota Payakumbuh beberapa hari lalu, setelah rapat maraton bersama kejaksaan dan kepolisian dapat kami sampaikan bahwa hari ini dilaksanakan klarifikasi saksi-saksi oleh Gakkum,”terang Aan. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update