Limapuluh Kota, Pasbana - Memasuki masa tenang sejak, Minggu (24/11) pukul 00.00 WIB, tim gabungan kabupaten Limapuluh Kota langsung bergerak tertibkan alat peraga kampanye (APK) diberbagai tempat di Limapuluh Kota.
"Karena memasuki masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama tim gabungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI, Polri, Kesbangpol, Dishub dan Satpol PP Limapuluh Kota mulai menertibkan APK sepanjang jalan utama Limapuluh Kota," ujar koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata kepada wartawan, Senin (25/11) disela-sela penertiban APK.
Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu kabupaten Limapuluh Kota, Ismet Aljannata bersama tim gabungan di sela-sela penertiban, Senin (25/11/2024). |
Selain itu tim gabungan dibagi dari beberapa wilayah dengan menyasar seluruh APK di jalan utama batas kota- Halaban, batas kota- Pangkalan, jalan utama Situjuah, batas kota sampai Agam, simpang Batu Hampar-Suayan, batas kota-Gunuang Omeh hingga ke pelosok desa di Limapuluh Kota.
Menurutnya, sejak Minggu (24/11) pukul 00.00 WIB malam sampai tanggal 26 kita memasuki masa tenang. Artinya tidak ada lagi kegiatan kampanye dalam bentuk apapun baik dilakukan oleh parpol, gabungan parpol, paslon maupun tim kampanye.
Ismet menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan himbauan kepada masing-masing paslon untuk dapat menertibkan APK dan sejenisnya secara mandiri mulai sejak masa kampanye berakhir.
“Tapi ternyata, di hari pertama masa tenang masih banyak APK yang terpasang. Untuk itu kita bersama tim gabungan sama-sama membersihkan dan menertibkannya,” ucapnya.
Dari pantauan hari pertama, cukup banyak APK yang telah ditertibkan. Ini membuktikan masih minimnya penertiban yang dilakukan secara mandiri oleh masing-masing paslon.
Sementara itu Wendi Ahmad Wahyudi, S.Pd, divisi perencanaan data dan informasi KPU Limapuluh Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk tidak lagi melakukan segala aktifitas yang berhubungan dengan aksi kampanye. Serta memanfaatkan masa tenang ini sebagai kesempatan untuk berpikir dan menilai siapa yang layak dipilih sesuai dengan program-program kerja yang telah disampaikan selama kampanye kemarin.
“Manfaatkan tiga hari ini untuk berpikir dan menilai dengan baik. Mohon untuk seluruh masyarakat jangan lakukan segala aktifitas yang berhubungan dengan aksi kampanye dalam bentuk apapun lagi, karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya. (BD)