Notification

×

Iklan

Iklan

Cemburu Diduga jadi Motif TA Habisi Nyawa Korban

26 Desember 2024 | 15:54 WIB Last Updated 2024-12-26T08:54:39Z



Payakumbuh, pasbana - Status pernikahan salah seorang warga jorong Padang Ambacang Situjuah kabupaten Limapuluh Kota berinisial PT (35) dengan istri berinisial TA masih sah secara hukum. Hal tersebut disampaikan kapolres Payakumbuh AKBP. Ricky Ricardo saat menggelar press conference, Kamis (26/12) siang di mapolres setempat.

Lebih lanjut diterangkan kapolres, meski TA sebagai saksi mengakui telah menikah siri dengan korban berinisial OC (30) warga Kubang Gajah kecamatan Payakumbuh Selatan, namun ia tidak dapat memperlihatkan bukti telah menikah siri.

"Diduga cemburu karena mendapati istri tengah berduaan dengan pria lain dan menjadi penyebab utama tersangka nekad menganiaya dan menghabisi nyawa korban,” sebut AKBP. Ricky Ricardo didampingi wakapolres, KOMPOL. Russirwan, Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona, Kapolsek Situjuah, IPTU. Suhasril, Kanit Reskrim dan IPDA. Zuyu Giyanto.

Ditambahkan kapolres, tindak pidana merampas nyawa orang lain itu dilakukan tersangka PT dengan cara memukuli korban dengan tangan serta menusuk menggunakan pecahan lampu sen sepeda motor serta kaca botol parfum. Korban yang mengalami luka akhirnya tak terselamatkan meski telah dibawa kerumah sakit.

"Tersangka memukuli korban dengan tangan serta menggunakan pecahan kaca spion dan botol kaca parfum, gigi korban juga patah akibat kejadian itu. Meski dibawa kerumah sakit, namun nyawa korban tak terselamatkan, ia meninggal sebelum sampai di rumah sakit,” tambah Kapolres.

Tersangka PT yang berprofesi sebagai sopir itu pulang kerumah (lokasi kejadian-red) setelah buron selama 8 bulan dalam kasus Narkoba.

"Tersangka lama tak pulang karena DPO kasus Narkoba, saat pulang itulah ia mendapati istri dikamar dengan korban. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan pasal 338 KUHAP dengan ancaman 15 tahun junto Pasal 351 dengan ancaman 7 tahun," tutup kapolres.

Sementara kasat reskrim, AKP. Doni menambahkan bahwa dari keterangan saksi TA yang merupakan istri tersangka, ia (TA) tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka.

Selain Tersangka, polisi juga amankan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya gigi korban yang patah, selimut berlumuran darah serta handphone. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update