Padang Panjang, pasbana — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum (TPU) periode Juli hingga Desember 2024.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Jerniaty, M.H., dengan dihadiri sejumlah pejabat penting dari lintas instansi.
Turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dr. Winarno, M.E., Ketua Pengadilan Negeri Agung Wicaksono, S.H., M.Kn., Kepala Rutan Kelas IIB Padang Panjang Torkis Freddy Siregar, S.H., M.Hum., Wakapolres Kompol Eridal, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara TPU yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Di antara barang bukti tersebut, kasus narkotika mendominasi, dengan rincian 221,08 gram narkotika jenis sabu dan 72,58 gram narkotika jenis ganja. Selain itu, barang bukti lainnya yang dimusnahkan mencakup pakaian, senjata api rakitan jenis balansa, serta sejumlah barang terkait lainnya.
Kepala Kejari, Jerniaty, M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang bertujuan menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, dengan perkara yang paling banyak terkait narkoba. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana serta mencegah penyalahgunaan narkoba. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam memerangi narkoba di wilayah Padang Panjang," ujar Jerniaty, Kamis (12/12).
Selain pihak kejaksaan, pemerintah daerah juga mendukung langkah ini. Kabid Kesatuan Bangsa dan Politik BPBD Kesbangpol, Enki Trinanda, S.A.B., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Program Kampung Bebas Narkoba dan sekolah-sekolah bersih narkoba terus kita gencarkan. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya ini," tegas Enki Trinanda.
Upaya memberantas peredaran narkoba tak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pencegahan berbasis masyarakat. Program Kampung Bebas Narkoba serta inisiatif sekolah bersih narkoba dinilai efektif dalam membangun kesadaran masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari, M. Nur Hidayat, M.H., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan tidak ada tunggakan barang bukti di akhir tahun.
"Pemusnahan ini memastikan semua barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tidak lagi menumpuk. Ini adalah bagian dari pengelolaan barang bukti yang akuntabel dan transparan," terang M. Nur Hidayat.
Langkah pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol kuat kolaborasi antara penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Efektivitas pemberantasan narkoba tak bisa dicapai hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam mendukung program pencegahan.
Dengan adanya pemusnahan ini, Kejari Padang Panjang menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti. Selain itu, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sekadar agenda rutin, tetapi juga simbol nyata dari tekad bersama untuk melawan kejahatan yang merusak generasi bangsa.(*/bd)