Payakumbuh, pasbana- - Usai melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap saksi, pelapor maupun terlapor dalam kasus dugaan money politik yang terjadi dalam Pilkada kota Payakumbuh, tim Penegakkan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) kota Payakumbuh yang terdiri dari unsur kejaksaan, kepolisian dan Bawaslu mengeluarkan status laporan terkait laporan dugaan money politik yang sebelumnya dilaporkan masyarakat didampingi tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra ke Bawaslu kota Payakumbuh, Rabu 27 November 2024.
Status laporan dugaan money politik itu terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan.
"Laporan dugaan money politik yang dilaporkan masyarakat ke BAWASLU beberapa waktu lalu dan telah ditindaklanjuti di sentra GAKKUMDU dengan hasil terbukti sebagai pelanggaran pidana pemilihan,”kata Aan Muharman ketua Bawaslu Payakumbuh kepada wartawan saat di ruang kerjanya di jalan Jeruk kecamatan Payakumbuh Utara, Kamis 5 Desember 2024.
Dikatakan Aan Muharman, pasca menetapkan dugaan money politik itu sebagai pelanggaran pidana pemilihan, kami bersama komisioner dan jajaran Bawaslu Payakumbuh, semalam sekitar pukul 11 malam melakukan pelaporan ke SPKT Polres Payakumbuh untuk proses selanjutnya.
"Hari ini untuk proses selanjutnya terkait pelanggaran pidana pemilihan, kita semalam sudah melaporkan ke SPKT Polres Payakumbuh. Dan resmi masuk ke ranah penyidikan,"tutup Aan. (BD)