Notification

×

Iklan

Iklan

Wendra Yunaldi: Rekomendasi Bawaslu Seharusnya Jadi Pertimbangan MK

12 Desember 2024 | 22:38 WIB Last Updated 2024-12-12T15:46:03Z



Bukittinggi, Pasbana - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) secara tekstual di UU Pilkada memang mensyaratkan ambang batas persentase perolehan suara. Namun bukan berarti MK bakal menolak permohonan yang melewati ambang batas tersebut.

Ahli Hukum Universitas Muhammadiyah Sumbar (UMSB), Wendra Yunaldi, kepada wartawan, Kamis (12/12) di campus setempat, menyebut MK sudah punya yurispredensi terkait perselisihan tersebut. Salah satu yang dikabulkan MK adalah Pilkada Boven Digul Tahun 2020.

"Melihat putusan MK sebelumnya ada peluang Hakim MK untuk memproses TSM politik uang. Walaupun akan sulit membuktikan, tetapi sejauh pemohon memiliki bukti dan dalil yang kuat, maka Hakim tentu akan punya pertimbangan," jelas Wendra Yunaldi.

Dekan Hukum UMSB ini juga menyebut rekomendasi pelanggaran Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu seharusnya juga akan menjadi pertimbangan bagi hakim.

"Putusan Bawaslu akan jadi dalil yang menguatkan pemohon, karena TSM politik uang ini adalah sebuah proses yang seharusnya laporan masuk ke Bawaslu sebelum pemungutan suara maupun saat pemungutan suara," tegas aktivis anti korupsi ini.

Wendra juga mengkritik pasangan calon kepala daerah yang tidak menyiapkan tim hukum sebagai bagian dari proses kampanye. Akibatnya pendapat hukum dan alat bukti dilakukan secara terburu buru setelah penetapan hasil KPU.

"Kebanyakan paslon tidak punya tim hukum yang mendampingi mereka pada masa kampanye. Yang terjadi adalah tim hukum digunakan setelah paslon mengetahui bahwa mereka kalah. Sangat sulit bagi tim hukum mempersiapkan pendapat hukum yang baik dalam waktu yang kasip," sebut Wendra.

Saat ini, Mahkamah Konstitusi sudah menerima 200 lebih gugatan Pilkada se Indonesia. MK akan memulai persidangan setelah melakukan proses verifikasi permohonan PHP. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update