Koodinator Aliansi Peduli Pilkada Payakumbuh (APPP), Alwi Putra |
Payakumbuh, Pasbana - Sidang MK untuk perkara Pilkada Payakumbuh, memunculkan berbagai dugaan terhadap Bawaslu Kota Payakumbuh. Salah satunya persoalan netralitas.
Koodinator Aliansi Peduli Pilkada Payakumbuh (APPP), Alwi Putra menyebutkan kepada wartawan, Kamis (23/1) di Payakumbuh, kecurigaan itu muncul, karena penjelasan Bawaslu terkesan ada yang ditutup - tutupi.
"Bawaslu tidak membuka seluruhnya soal SP3 kasus dugaan politik uang di DPC Demokrat, kenapa di SP3? Tidak dijelaskan kepada majelis hakim, ini tentu menjadi pertanyaan bagi publik," kata Alwi.
Alwi juga menilai, Ketua Bawaslu pada saat membacakan jawaban di hadapan majelis hakim diduga sedang tertekan. Sehingga yang disampaikan jadi tidak jelas.
"Majelis MK saat sidang mendesak terus Ketua Bawaslu, bahkan ditertawakan, sepertinya Ketua Bawaslu ini sedang berada di bawah tekanan saat membacakan jawaban tersebut, sehingga fakta dan dalil yang dijelaskan tidak jelas," lanjut Alwi.
Kecurigaan tersebut, sebut Alwi, berawal pada saat Ketua Bawaslu mengumumkan hasil rapat Gakkumdu yang menghentikan penyidikan dugaan politik uang, beberapa waktu yang lalu.
"Seharusnya bukan Ketua Bawaslu yang menyampaikan itu, tetapi dari pihak kepolisian, karena yang meng-SP3 kan adalah polisi, tetapi Ketua Bawaslu seolah pasang badan dengan kasus ini, wajar saja muncul kecurigaan Ketua Bawaslu main mata," ungkap Alwi.
Saat ditanyakan tentang kecurigaan ini Ketua Bawaslu, Aan Muharman ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan terkait dugaan main mata itu tidaklah benar.
Menurutnya, pada malam 14 hari terakhir itu pihak kepolisian meminta kami untuk membacakan SP3. Padahal sebelumnya SP3 itu sudah kami kembalikan ke polres Payakumbuh. Namun pihak polres Payakumbuh meminta kami untuk membacakannya (SP3) karena hubungan baik dengan mitra kerja kami polres Payakumbuh.
"Di polres, Gakkumdu menggelar rapat terkait SP3. Dan diputuskan kalau kami (Bawaslu) diminta untuk membacakan SP3 ini. Supaya tidak memakan waktu panjang SP3 itu kami umumkan di kantor Bawaslu Payakumbuh," ujar Aan.
Seperti apa yang ditudingkan oleh KPU kepada kami itu tidak lah benar. Padahal kami sudah menyurati KPU dengan surat nomor 222/PP.00.02/K.SB-17/12/2024 tanggal 16 Desember 2024. Perihal rekomendasi pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilihan. Kemudian KPU membalas surat kami dengan nomor 362/.02.2-SD/1376/2/2024 tanggal 22 Desember 2024. Perihal tindak lanjut hasil rekomendasi temuan pelanggaran kode etik badan Adhoc. (BD)