Padang, pasbana – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang melakukan kunjungan resmi ke kantor Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja No. 36, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kamis (30/1/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas rencana pembentukan KI Kota Padang, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Rombongan Diskominfo Kota Padang dipimpin oleh Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik (IKP), Teinike, dan disambut langsung oleh Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, beserta Komisioner Bidang ESA, Idham Fadhli, dan Komisioner Bidang Kelembagaan, Mona Sisca. Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam mempersiapkan pembentukan lembaga independen yang bertugas mengawal transparansi informasi publik di tingkat kota.
Teinike menjelaskan bahwa pembentukan KI Kota Padang harus melalui empat tahapan utama sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. "Hari ini kita sengaja mendatangi kantor KI Sumbar untuk membicarakan berbagai hal menyangkut rencana pembentukan KI Kota Padang tersebut," ujarnya.
Tahapan pertama adalah koordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Anggaran ini diperlukan untuk mendukung operasional dan pembentukan KI. Tahapan kedua adalah penyiapan lima nama calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang akan bertugas menyeleksi calon komisioner KI. Unsur Pansel terdiri dari perwakilan wartawan, KI Sumbar, jurnalis, tokoh masyarakat, akademisi, dan pemerintah kota.
Tahapan ketiga adalah penyusunan tata kelola dan pembentukan Peraturan Walikota (Perwako) sebagai dasar hukum berdirinya KI Kota Padang. Tahapan terakhir adalah pengalokasian kantor KI yang dilengkapi dengan ruangan sidang atau mediasi, ruangan rapat, dan ruangan komisioner.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menyambut baik inisiatif Diskominfo Kota Padang. "Kami siap memberikan dukungan teknis dan konsultasi untuk memastikan proses pembentukan KI Kota Padang berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Musfi. Ia menekankan pentingnya keberadaan KI di tingkat kota untuk memastikan akses informasi publik yang transparan dan akuntabel.
Idham Fadhli, Komisioner Bidang ESA KI Sumbar, menambahkan bahwa pembentukan KI Kota Padang akan memperkuat tata kelola informasi publik di tingkat lokal. "Ini adalah langkah penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
Meski antusiasme tinggi terlihat dalam pertemuan ini, tantangan seperti ketersediaan anggaran dan koordinasi antarlembaga masih perlu diperhatikan. Mona Sisca, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar, mengingatkan bahwa proses pembentukan KI membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak. "Kami berharap Pemko Padang dapat segera menyelesaikan tahapan-tahapan ini agar KI Kota Padang dapat segera terbentuk," ujarnya.
Dengan adanya KI Kota Padang, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi publik dan terlibat aktif dalam proses pengambilan kebijakan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat daerah.
Pertemuan antara Diskominfo Kota Padang dan KI Sumbar menjadi langkah awal yang positif dalam mewujudkan pembentukan KI Kota Padang. Dengan dukungan semua pihak, diharapkan lembaga ini dapat segera terbentuk dan berfungsi optimal untuk melayani kepentingan publik. (Rel/bd)