Notification

×

Iklan

Iklan

Kemendikdasmen Resmi Ganti Nama PPDB Menjadi SPMB pada 2025, Ini Perbedaan dan Pembaruannya

31 Januari 2025 | 06:36 WIB Last Updated 2025-01-31T02:40:02Z



Jakarta, pasbana – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan perubahan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen untuk mewujudkan pendidikan bermutu yang inklusif dan merata bagi seluruh warga negara.  

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Ia menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar pergantian nama, melainkan juga membawa sejumlah pembaruan signifikan dalam sistem penerimaan murid baru.  

Apa yang Berubah dalam SPMB?

Perubahan nama ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Mu’ti menegaskan bahwa SPMB dirancang untuk menjawab tantangan dan kekurangan yang ditemukan dalam sistem PPDB sebelumnya. “Jadi kalau ada yang kritik, paling hanya ganti nama ujung-ujungnya sama, saya kira tidak sama. Kalau sama, kenapa harus diganti nama?” tegasnya.  

Mu’ti juga mengungkapkan bahwa rancangan SPMB telah disampaikan kepada Presiden dan mendapatkan persetujuan. “Kami sampaikan bahwa perancangan ini (SPMB) sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” ucapnya.  

Empat Jalur Penerimaan SPMB dan Pembaruannya

SPMB 2025 tidak hanya membawa perubahan nama, tetapi juga sejumlah pembaruan dalam mekanisme penerimaan murid baru. Berikut rincian perbedaan antara PPDB dan SPMB:  

1. Zonasi Menjadi Domisili
   Sistem zonasi yang sebelumnya digunakan dalam PPDB diganti dengan jalur domisili pada SPMB 2025. Jalur ini akan berbasis jarak antara tempat tinggal murid dengan sekolah. Meskipun detail teknisnya masih tertuang dalam peraturan menteri yang belum dapat diakses publik, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penempatan murid.  

2. Pembaruan Jalur Prestasi  
   Jalur prestasi pada SPMB 2025 mengalami perluasan kriteria. Selain prestasi akademik, prestasi nonakademik kini mencakup tiga kategori: olahraga, seni, dan kepemimpinan. “Jadi misalnya mereka yang aktif dari pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain,” jelas Mu’ti.  

3. Penambahan Persentase Kuota Jalur Afirmasi
   Jalur afirmasi tetap diperuntukkan bagi dua kelompok utama, yaitu penyandang disabilitas dan anak dari keluarga kurang mampu. Namun, Kemendikdasmen menambah persentase kuota penerimaan pada jalur ini untuk memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan.  

4. Jalur Mutasi
   Jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya mengalami mutasi tugas, termasuk kuota khusus bagi guru yang mengajar di sekolah. “Jalur mutasi itu adalah tugas orang tua, dan termasuk jalur mutasi itu adalah kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah,” jelas Mu’ti.  

Mengapa Perubahan Ini Penting?

Perubahan dari PPDB ke SPMB mencerminkan upaya Kemendikdasmen untuk meningkatkan kualitas dan inklusivitas sistem pendidikan nasional. Dengan mengganti sistem zonasi menjadi domisili, memperluas kriteria prestasi, dan menambah kuota afirmasi, SPMB diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan sistem penerimaan murid baru yang lebih adil dan transparan.  

Kapan Peraturan Resmi Dirilis?

Meskipun Kemendikdasmen telah mengumumkan perubahan ini, peraturan menteri yang mengatur secara detail tentang SPMB 2025 belum dapat diakses publik. Mu’ti menjanjikan bahwa seluruh informasi terkait jalur penerimaan akan segera dirilis dalam waktu dekat.  

Bagaimana Tanggapan Publik?

Perubahan ini telah memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian menyambut positif upaya Kemendikdasmen untuk memperbaiki sistem, sementara yang lain mempertanyakan efektivitas perubahan nama dan mekanisme baru tersebut. Namun, Mu’ti menegaskan bahwa SPMB dirancang untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi semua lapisan masyarakat.  

Dengan perubahan ini, Kemendikdasmen berharap SPMB 2025 dapat menjadi langkah awal menuju sistem pendidikan yang lebih berkualitas, inklusif, dan merata bagi seluruh warga negara.  (Rel/*) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update