Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Padang Panjang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba: Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

20 Januari 2025 | 19:17 WIB Last Updated 2025-01-20T17:24:42Z


Padang Panjang, pasbana  – Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat dini hari (17/1/2025), tim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dan mengamankan seorang tersangka berinisial AB (30).

Kasat Narkoba Polres Padang Panjang, AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H, M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku yang berlokasi di Jorong Sikabu, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar. "Tim kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan intensif dan operasi yang dilakukan pada pukul 02.30 WIB," ungkap AKP Rommy.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara, termasuk satu paket ganja kering yang dibungkus plastik bening, satu unit ponsel Samsung S9+, satu pack kertas papir merek Spliffs, dan satu buah mancis. "Barang bukti ini menjadi bukti kuat keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika," tambahnya.

Menurut AKP Rommy, saat ini pihaknya tengah mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

 "Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas demi memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padang Panjang," ujarnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., turut memberikan apresiasi kepada tim Satresnarkoba atas keberhasilan ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.

 "Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Kami berharap peran serta masyarakat dapat terus ditingkatkan," tegasnya.

Saat ini, pelaku AB telah diamankan di Mapolres Padang Panjang. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Polres Padang Panjang menegaskan kembali komitmennya dalam memerangi narkoba melalui operasi rutin dan penguatan kerja sama dengan masyarakat. "Kami ingin menciptakan lingkungan yang sehat dan generasi muda yang bebas dari bahaya narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama," tutup Kapolres.

Kasus ini menjadi bukti nyata upaya serius Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkoba. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar ancaman narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.(rel/bd) 

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update