Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Pilkada Payakumbuh di MK, Warga Menilai Jawaban KPU dan Bawaslu Tidak Sesuai Fakta

23 Januari 2025 | 10:04 WIB Last Updated 2025-01-23T03:04:40Z



Payakumbuh, Pasbana - Dalam lanjutan sidang perkara Pilkada Payakumbuh di MK, jawaban KPU dan Bawaslu seolah bertolak belakang. Bahkan terkait politik uang, kuasa hukum KPU mengaku tidak ada informasi dan rekomendasi dari Bawaslu. Sementara Bawaslu menyebut dugaan pelanggaran politik uang tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Payakumbuh. 

Pernyataan KPU dan Bawaslu ini membuat publik bingung. Sejumlah warga yang diwawancarai media ini heran dengan pernyataan tersebut.

"Video politik uang di Payakumbuh sudah viral, tidak mungkin KPU tidak mendapatkan informasi tentang dugaan politik uang itu," kata Hendra, salah seorang warga Payakumbuh, kepada wartawan, Kamis (23/1) di Payakumbuh.

Menurutnya, Bawaslu Payakumbuh dalam sidang di MK memberikan jawaban bertele tele, tidak fokus, Ketua Bawaslu yang memberikan jawaban tidak setegas ketika dia memberikan pernyataan ketika kasus politik uang di SP3 beberapa waktu lalu.

Selain itu, Bawaslu juga dinilai memberikan jawaban tidak sesuai fakta yang terjadi, khususnya pada temuan berkaitan dengan dugaan bagi bagi uang di DPC Demokrat Payakumbuh.

"Jajaran Panwascam dan PKD tidak ada melihat  orang yang memberikan uang, tidak ada melihat uang di atas meja atau tempat lain, serta tidak ada melihat orang yang memegang uang di dalam ruangan kantor DPC Demokrat," kata Ketua Bawaslu Payakumbuh Aan Muharman di hadapan majelis MK.

Hal ini memantik perhatian warga Payakumbuh, Toni, ketika mendengar penjelasan Bawaslu melalui Youtube Mahkamah Konstitusi.

"Jawaban Bawaslu jelas mengada - ada, sejelas itu orang bagi bagi uang, ada videonya juga, tapi Bawaslu mengatakan tidak melihat orang membagikan uang, kalau hanya berdasarkan laporan jajaran Bawaslu sudah pasti tidak menemukan uang, karena saat mereka datang, uang tersebut sudah disimpan dan dibawa pergi," kata Toni.

Toni yakin Hakim MK akan melihat persoalan ini secara jernih dan memutus sengketa ini secara adil dan objektif.

Sidang perkara Pilkada Payakumbuh ini akan dilanjutkan dengan musyawarah majlis untuk menetapkan apakah akan lanjut ke sidang pembuktian atau dihentikan dengan putusan dismissal. (BD)

IKLAN

 

×
Kaba Nan Baru Update