Bukittinggi, pasbana– Tiga dari sembilan pendaki Gunung Marapi yang melanggar aturan larangan pendakian akibat status erupsi aktif memenuhi panggilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Jumat (24/1/2025).
Ketiganya hadir pada pukul 09.00 WIB di kantor BKSDA untuk memberikan keterangan terkait aksi nekat mereka yang menimbulkan perhatian publik.
Dalam pertemuan tersebut, ketiga pendaki mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara lisan maupun tertulis. Kepala BKSDA Sumatera Barat, Lugi Hartanto menyebut bahwa tindakan mereka tidak hanya melanggar aturan konservasi, tetapi juga membahayakan keselamatan pribadi.
"Kami mengapresiasi itikad baik mereka untuk hadir dan bertanggung jawab. Namun, kami tetap akan memproses kasus ini sesuai prosedur agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat," ujar Lugi.
Sementara itu, enam pendaki lainnya yang belum hadir akan tetap diminta memberikan klarifikasi. Pihak BKSDA memastikan bahwa pemanggilan ini dilakukan selama jam kerja hingga seluruh pendaki memberikan penjelasan.
Gunung Marapi yang terletak di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, Sumatera Barat, saat ini masih berstatus erupsi dengan aktivitas vulkanik yang terus diawasi oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Dalam laporan terakhir, PVMBG mencatat adanya peningkatan aktivitas tremor vulkanik yang mengindikasikan potensi bahaya erupsi lanjutan.
Atas situasi ini, BKSDA telah menutup seluruh jalur pendakian Gunung Marapi sejak akhir tahun lalu. Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi larangan tersebut demi keselamatan bersama. "Larangan ini bukan tanpa alasan. Kondisi gunung saat ini sangat tidak aman untuk aktivitas apa pun," tambah Lugi.
BKSDA berencana meningkatkan edukasi terkait aturan konservasi dan mitigasi bencana kepada masyarakat, terutama para pendaki. Pemahaman tentang risiko dan tanggung jawab dalam aktivitas pendakian harus ditanamkan sejak dini. Pendakian bukan sekadar kegiatan rekreasi, tetapi juga harus mengedepankan keselamatan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pihak BKSDA juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan konservasi dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan situasi Gunung Marapi yang masih dalam status siaga, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan diri dan lingkungan. Kesadaran kolektif menjadi kunci dalam menghadapi potensi bencana di wilayah yang rentan aktivitas vulkanik seperti Sumatera Barat.(rel)