Notification

×

Iklan

Iklan

Begini Penjelasan SPBU Terkait Rekomendasi BBM Bersubsidi ke Jerigen

26 Februari 2025 | 18:37 WIB Last Updated 2025-02-26T11:37:32Z


Payakumbuh, pasbana - Terkait pelayanan BBM bersubsidi kepada konsumen jerigen, tahun 2025 ini sudah diatur dengan dasar hukum berdasarkan surat rekomendasi nomor Nomor: 2-KOTA/13/13.76/MIKRO/JBT/1/2025.

Hal itu dijelaskan pihak SPBU 14262534 berinisial BI sekaligus pengawas kepada sejumlah wartawan, Rabu (26/2) di Payakumbuh. Menurutnya Dasar Hukum tersebut sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang nomor tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; dan 




Peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan presiden nomor 117 tahun
2021 tentang perubaban ketiga atas peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan,
pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak; 




Dan peraturan badan pengatur hilir minyak dan gas bumi nomor 2 tahun 2023 tentang penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus
penugasan.

Ditambahkan BI, rekomendasi BBM untuk usaha mikro diberikan berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi perhitungan jenis BBM tertentu jenis minyak solar dengan alokasi volume per minggu menggunakan alat pembelian jerigen. Selain itu penyalur SPBU wajib mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna dalam format sebagaimana terlampir. 

"Surat rekomendasi yang sudah berbarcode itu hanya berlaku untuk perorangan sesuai dengan identitas pemohon surat rekomendasi. Apabila surat rekomendasi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat rekomendasi akan dicabut dan diproses secada hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkas BI. (BD)

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update