Jakarta, pasbana – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Tahun 2024 tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan didampingi delapan Hakim Konstitusi.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, seperti dilansir dari laman resmi mkri.id.
Permohonan ini diajukan oleh Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 2, Nasrul dan Eri, yang mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses pemilihan.
Mereka mendalilkan praktik politik uang (money politic) yang signifikan, termasuk pembagian 1.600 Surat Tugas Relawan sebagai saksi bayangan pada masa tenang dengan janji pemberian uang. Pemohon meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal ini berkaitan dengan selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait, yaitu Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang Nomor Urut 3, Hendri Arnis dan Allex Saputra, yang ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Padang Panjang.
Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait seharusnya maksimal 2 persen atau 583 suara untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Kada. Namun, kenyataannya, Pemohon memperoleh 11.439 suara, sedangkan Pihak Terkait memperoleh 12.684 suara. Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara kedua pasangan calon adalah 1.245 suara atau 4,9 persen.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh saat membacakan pertimbangan putusan di persidangan.
Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Kota Padang Panjang, Dewi Aurora, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Termohon terhadap kedudukan hukum Pemohon telah diterima oleh MK. “Amar putusan MK itu tadi selesai dibacakan pukul 09:33 WIB,” kata Dewi Aurora kepada Topsumbar.co.id.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kota Padang Panjang, Masnaidi, menginformasikan bahwa KPU akan segera menggelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih pada Rabu (5/2/2025). “InsyaAllah pada Rabu besok KPU Kota Padang Panjang akan menggelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih,” ujar Masnaidi.
Masnaidi menambahkan bahwa hasil penetapan calon terpilih akan disampaikan kepada DPRD Kota Padang Panjang untuk segera dirapatkan dalam paripurna. “Paling lambat hari Jumat (7/2/2025) hasil paripurna DPRD Kota Padang Panjang perihal penetapan calon terpilih dan permohonan pelantikan kepala daerah terpilih Kota Padang Panjang tahun 2024 sudah disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat,” tutup Masnaidi.
Putusan MK ini menegaskan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nasrul dan Eri, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Padang Panjang 2024. Dengan demikian, Pasangan Calon Nomor Urut 3, Hendri Arnis dan Allex Saputra, tetap sebagai pemenang yang sah berdasarkan keputusan KPU Kota Padang Panjang. Proses penetapan dan pelantikan calon terpilih akan segera dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.(rel/bd)