Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Pusat Batalkan Transfer ke Solok Selatan Rp83 Miliar

13 Februari 2025 | 10:17 WIB Last Updated 2025-02-13T03:19:23Z



Solok Selatan, pasbana – Pemerintah pusat resmi membatalkan transfer dana ke daerah sebesar Rp83 miliar untuk Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran tahun 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto, memerintahkan seluruh kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga kabupaten/kota untuk melakukan penghematan dalam pelaksanaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Solok Selatan, Taufik Effendi, membenarkan bahwa pembatalan transfer dana tersebut telah diterima oleh pemerintah daerah. 

"Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, total pembatalan Transfer ke Daerah Solok Selatan sebesar Rp83 miliar," ujar Taufik pada Rabu (12/2/2025). 

Ia menambahkan bahwa dana yang dibatalkan tersebut mencakup seluruh pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di wilayah Solok Selatan, termasuk jalan, jembatan, dan irigasi.

"Semuanya infrastruktur seperti jalan, jembatan, maupun irigasi yang ada di Kabupaten Solok Selatan," jelas Taufik. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pembatalan ini tidak serta-merta mengganggu pelayanan publik. "Bahkan sejak 2021, efisiensi ini tidak mengganggu layanan publik sama sekali," tegasnya.

Taufik juga mengungkapkan bahwa Pemkab Solok Selatan telah melakukan efisiensi anggaran sejak tahun 2021, jauh sebelum kebijakan pemerintah pusat ini diterapkan. "Kita sudah lakukan efisiensi mulai dari perjalanan dinas sejak tahun 2021. Semua kegiatan kita laksanakan di Solok Selatan untuk menghemat anggaran," imbuhnya.

Kebijakan efisiensi anggaran ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan penggunaan dana negara di tengah tantangan ekonomi global yang masih belum stabil. Menurut data Kementerian Keuangan, efisiensi anggaran tahun 2025 diproyeksikan dapat menghemat hingga Rp50 triliun dari total belanja APBN. Namun, langkah ini menuai pro dan kontra di kalangan pemerintah daerah.

Beberapa pihak menilai bahwa efisiensi anggaran dapat memengaruhi kualitas pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah. Namun, Taufik menegaskan bahwa Solok Selatan telah mempersiapkan diri dengan baik. "Kami telah melakukan langkah-langkah antisipasi sejak lama, sehingga dampaknya tidak signifikan," ujarnya.

Masyarakat Solok Selatan pun memberikan respons beragam. Sebagian warga mengkhawatirkan dampak pembatalan dana terhadap proyek-proyek infrastruktur yang sedang berjalan. "Kami berharap pemerintah tetap memprioritaskan pembangunan jalan dan jembatan yang sangat dibutuhkan," kata Andi, seorang warga Solok Selatan.

Di sisi lain, pakar ekonomi dari Universitas Andalas, Dr. Rina Devi, menyatakan bahwa efisiensi anggaran merupakan langkah yang diperlukan dalam situasi ekonomi saat ini. "Efisiensi bukan berarti memotong anggaran secara membabi buta, melainkan mengalokasikan dana secara lebih efektif dan efisien," ujarnya. 

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus kreatif dalam mencari sumber pendanaan alternatif, seperti melalui kerja sama dengan swasta atau memanfaatkan dana desa.

Pembatalan transfer dana sebesar Rp83 miliar ke Solok Selatan menjadi bagian dari kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat tahun 2025. Meskipun menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, pemerintah daerah menyatakan telah siap menghadapi dampaknya. 

Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.(rel/*) 

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update