Padang Panjang, pasbana – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika dalam operasi penggerebekan pada Selasa (18/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku, berinisial VN (30), diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering. Penangkapan ini dilakukan di Jorong Baru, Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatres Narkoba, AKP Rommy Korniawan, S.H., M.H., membenarkan operasi tersebut. “Kami telah melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku (VN) karena ia merupakan salah satu target operasional kami. Pelaku adalah residivis kasus narkotika,” jelas Rommy dalam keterangan resminya, Selasa (18/2).
Operasi penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang melaporkan aktivitas mencurigakan VN. “Pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya yang berlokasi di Jorong Baru, Pitalah, Kabupaten Tanah Datar,” tambah Rommy.
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita dua paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis daun ganja kering yang disembunyikan VN di dalam saku celananya. Total barang bukti yang diamankan mencapai 9,61 gram. “Pelaku mengakui bahwa ketiga barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Rommy.
VN beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan mencapai 12 tahun penjara.
VN bukanlah nama baru dalam kasus narkotika. Sebagai residivis, ia telah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa. Hal ini memperkuat dugaan bahwa VN merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah pelaku bekerja sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih besar,” tegas Rommy.
Penangkapan VN menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Padang Panjang dalam memerangi peredaran narkotika. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. “Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Rommy.
Data terbaru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa Sumatera Barat termasuk dalam wilayah rawan peredaran narkotika, dengan ganja sebagai salah satu jenis narkotika yang paling banyak beredar. Penangkapan VN diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dengan operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Padang Panjang dan sekitarnya. (rel/bd)