Padang, pasbana – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penanggulangan bencana, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dari Fraksi PKS, H. Gustami Hidayat, S.Pt., MP, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (26/3/2025) di Auditorium Kantor DPW PKS Sumbar, Kota Padang, dan dihadiri sekitar 200 peserta dari berbagai kalangan masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut Anggota DPRD Kota Padang, Mulyadi Muslim, Lc., MA., serta perwakilan pemerintah kecamatan. Bambang, Sekretaris Camat Koto Tangah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini.
"Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena membantu masyarakat memahami cara menanggulangi bencana. Kita tidak menginginkan bencana terjadi, tetapi kita harus siap menghadapinya jika hal itu terjadi," ujar Bambang.
Gustami Hidayat menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi daerah terkait kebencanaan. "Sumatera Barat merupakan etalase bencana nasional. Oleh karena itu, masyarakat harus mengetahui langkah-langkah penanganan bencana, cara menyelamatkan diri, serta prosedur yang harus dilakukan jika terjadi bencana," tegasnya.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan agenda rutin DPRD Sumbar dalam setiap masa sidang. Sosialisasi kali ini menyasar masyarakat di Kecamatan Koto Tangah, Kuranji, dan Nanggalo. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Universitas Azkia dengan peserta dari Kecamatan Padang Timur.
Fajar Sukma, S.Pd., Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Sumbar, yang hadir sebagai pemateri, menekankan pentingnya pemahaman komprehensif masyarakat tentang potensi bencana di Sumbar. "Masyarakat perlu memahami regulasi operasional, tahapan penanganan bencana, serta peran mereka dalam menjaga lingkungan," ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mitigasi bencana. "Pemerintah hadir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak mereka dalam mendapatkan perlindungan dari bencana," tambah Fajar.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana, mengingat Sumbar termasuk daerah rawan bencana seperti gempa bumi, banjir, dan tanah longsor. Data BPBD Sumbar mencatat, sepanjang 2024, terjadi 15 kali gempa bumi signifikan dan 32 kejadian banjir bandang di berbagai wilayah.
Dengan pemahaman yang baik terhadap Perda Penanggulangan Bencana, masyarakat diharapkan mampu mengambil langkah tepat saat bencana terjadi, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi risiko dampak bencana.
"Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi bisa menjangkau lebih banyak masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Sumbar," pungkas Gustami Hidayat. (rel/bd)