Notification

×

Iklan

Iklan

Balai Karantina Sumbar Gagalkan Pengiriman Tanduk dan Tengkorak Rusa Timor Ilegal di Bandara Minangkabau

28 Maret 2025 | 06:13 WIB Last Updated 2025-03-28T11:18:40Z
  


Padang Pariaman, pasbana – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal dua tengkorak dan tanduk rusa Timor (rusa timorensis) tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (27/3/2025). Penyitaan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam melindungi satwa liar yang dilindungi dari perdagangan ilegal.  

Penemuan bermula ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Minangkabau mencurigai sebuah paket dengan keterangan berisi "patung". Namun, hasil pemindaian X-Ray menunjukkan struktur yang tidak lazim, menyerupai tulang. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Balai Karantina Sumbar untuk membuka dan memeriksa paket tersebut.  

"Setelah dibuka, kami menemukan dua tengkorak rusa lengkap dengan tanduk yang telah diawetkan, tanpa dokumen pendukung apa pun," jelas Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Sumbar, Ibrahim, dalam keterangan resminya di Padang.  

Ibrahim menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya biodefense untuk melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit. "Pelalulintasan bagian tubuh satwa liar seperti tanduk rusa wajib memenuhi syarat karantina, termasuk sertifikat karantina dan izin angkut dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)," tegasnya.  

Rusa Timor (rusa timorensis) termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018. Oleh karena itu, pengiriman bagian tubuhnya tanpa izin merupakan pelanggaran serius.  

"Karena termasuk satwa dilindungi, tidak bisa dilalulintaskan sembarangan. Harus ada Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA," tambah Ibrahim.  

Balai Karantina Sumbar mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan sebelum mengirim produk hewan, ikan, tumbuhan, atau turunannya. Setiap pengiriman wajib dilengkapi sertifikat kesehatan karantina guna mencegah penyebaran penyakit dan pelanggaran hukum lingkungan.  

"Kami terus memperketat pengawasan di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi," ujar Ibrahim.  

Pelanggaran terhadap aturan karantina dan perlindungan satwa liar dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.  

BKSDA Sumbar saat ini sedang mendalami asal-usul tanduk dan tengkorak rusa tersebut serta mengidentifikasi pelaku di balik pengiriman ilegal ini.  (rel/tsa)

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update