Padang, pasbana – Muslims for Shared Action on Climate Impact (MOSAIC), bekerja sama dengan Yayasan Hutan Wakaf Bogor dan Kementerian Agama, melaksanakan kegiatan kajian dan lokakarya Wakaf Hutan di Kota Padang.
Acara ini bertujuan untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam pelestarian hutan berkelanjutan melalui mekanisme wakaf.
Inisiatif ini memanfaatkan wakaf sebagai salah satu bentuk filantropi Islam untuk menyediakan pembiayaan yang inovatif dalam konservasi hutan.
Acara lokakarya ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk pemerintah daerah, pengelola wakaf, akademisi, dan tokoh masyarakat. Kabid Penais Zawa Kementerian Agama, Dr. H. Abrar Munanda, M.Ag. menyatakan, "Potensi wakaf sangat besar. Melalui wakaf, kita dapat meningkatkan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat karena wakaf bersifat abadi dan tak ternilai serta merupakan tolok ukur kepedulian sosial."
Ia menambahkan, "Jika hutan dikelola dengan konteks wakaf insya Allah akan semakin terjaga. Semoga ekosistem wakaf di Kota Padang semakin bagus lagi, apalagi Padang adalah satu dari enam wilayah yang ditetapkan Menteri Agama sebagai kota wakaf."
Walikota Padang, H. Fadly Amran, BBA yang turut hadir dalam acara mengungkapkan rasa syukurnya atas keterlibatan Kota Padang dalam inisiatif ini.
"Kami memiliki banyak potensi pewakaf. Dengan acara ini, kami berharap dapat bertukar pengalaman dengan yang sudah berpengalaman dalam hutan wakaf, karena wakaf hutan ini bicara tentang kesejahteraan, dan potensi wakaf luar biasa karena berlandaskan agama dan budaya", katanya.
Fadly juga menggarisbawahi pentingnya kearifan lokal dalam pengelolaan hutan. "Di wilayah kami itu tidak ada hutan yang dibabat habis, karena memang sosial masyarakatnya, baik tanah kaum, tanah ulayat, betul-betul menjaga."
Pihaknya. mendorong pengembangan tanah ulayat melalui investasi yang berdampak baik bagi lingkungan, agar keluarga bisa merasakan manfaatnya.
"Begitu banyak lahan terbuka hijau yang kita harapkan menjadi bagian pergerakan wakaf Kota Padang, sehingga manfaat-manfaat tadi, kita bisa pelajari dari Hutan Wakaf Aceh atau Bogor. Kehadiran kita tentunya untuk mendengarkan dan mengkaji bagaimana pemanfaatannya, kami siap untuk kerjasama jika nanti bisa dilanjutkan", tambah Fadly.
Dr. Khalifah Muhammad Ali, Ketua Yayasan Hutan Wakaf Bogor dan Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah FEM IPB University menekankan pentingnya keberlanjutan hutan dalam pengelolaan wakaf hutan, termasuk di wilayah tanah ulayat.
"Uniknya di Sumatera Barat ini ada Tanah Ulayat. Hutan wakaf tidak hanya menjamin keberlangsungan lingkungan tetapi juga menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat lokal melalui sektor wisata, pertanian, dan perikanan."
Menurutnya tujuan pengelolaan hutan wakaf selaras dengan tanah ulayat karena untuk menjaga hutan menjadi lebih lestari serta lebih terjaga keabadiannya, karena tanahnya wakaf, tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dipindahtangankan kepemilikannya.
Aldy Permana, perwakilan dari MOSAIC menyatakan, "Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai elemen masyarakat yang dihasilkan dari Kongres Umat Islam untuk Indonesia Lestari pada Juli 2022. Salah satu poin risalah penting yang dihasilkan dari kongres ini adalah pemanfaatan wakaf untuk pelestarian lingkungan".
Roadshow dan kajian tentang Wakaf Hutan telah dilakukan di tiga kota wakaf lainnya sebelumnya, yaitu di Kabupaten Wajo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Tasikmalaya.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, lingkungan, dan keberlanjutan ekologis, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian hutan melalui gerakan wakaf hutan. (*)