Payakumbuh, pasbana– Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra, membuka rapat paripurna penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) walikota Payakumbuh tahun 2024 di ruang sidang DPRD kota Payakumbuh, Senin (10/03/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Wirman Putra menegaskan bahwa DPRD akan membahas secara mendalam laporan yang telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman.
Ia menekankan pentingnya evaluasi yang komprehensif terhadap realisasi program dan anggaran selama tahun 2024.
"LKPJ ini akan kami telaah dengan seksama. DPRD memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi yang dapat meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Wirman.
Dalam laporannya, Pemko Payakumbuh melaporkan realisasi pendapatan tahun 2024 mencapai Rp753,3 miliar atau 102,69% dari target Rp733,5 miliar. Sementara itu, belanja daerah terealisasi Rp742,7 miliar atau 92,64% dari target Rp801,7 miliar.
Terkait angka tersebut, Wirman menilai bahwa capaian realisasi belanja perlu dikaji lebih lanjut, terutama dalam memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan benar-benar terserap secara efektif untuk kepentingan masyarakat.
"Kami akan mencermati sektor-sektor mana yang serapan anggarannya tinggi, mana yang rendah, serta bagaimana dampaknya terhadap masyarakat. Hal ini penting agar perencanaan ke depan bisa lebih optimal," kata Wirman.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk penggunaan anggaran untuk program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Setelah penyampaian LKPJ Wali Kota 2024 ini, DPRD Kota Payakumbuh akan melanjutkan proses pembahasan melalui rapat kerja dengan perangkat daerah.
Rapat ini bertujuan untuk menggali lebih dalam berbagai program yang telah dilaksanakan serta kendala yang dihadapi.
Selanjutnya, hasil dari rapat kerja tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ, yang akan disampaikan dalam rapat paripurna berikutnya.
"Kami ingin memastikan bahwa rekomendasi yang diberikan benar-benar ditindaklanjuti oleh Pemko Payakumbuh. Ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di masa mendatang," tegas Wirman.
Ia pun berharap agar koordinasi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan dengan baik dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD, sehingga pembangunan Kota Payakumbuh bisa berjalan lebih optimal dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Elzadaswarman menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Laporan ini mencakup kebijakan pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, pelaksanaan program strategis, serta realisasi anggaran di berbagai sektor.
"Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, serta ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD. Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat," kata om Zet panggilan akrab Elzadaswarman.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp753,3 miliar atau 102,69% dari target yang ditetapkan sebesar Rp733,5 miliar.
Pendapatan ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara itu, belanja daerah pada tahun yang sama terealisasi sebesar Rp742,7 miliar atau 92,64% dari target Rp801,7 miliar. Belanja ini mencakup belanja operasi, belanja modal, serta belanja tidak terduga.
"Meskipun target belanja belum sepenuhnya terealisasi, namun serapan anggaran tetap berjalan dengan baik dan efektif. Kami memastikan bahwa alokasi anggaran ini digunakan untuk kepentingan masyarakat secara optimal," ujarnya.
Di sisi lain, untuk realisasi pembiayaan, Pemko Payakumbuh mencatat penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Selain itu, terdapat pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal kepada Bank Nagari sebesar Rp7,5 miliar.
Dalam laporan tersebut, Om Zet juga memaparkan capaian pelaksanaan program berdasarkan urusan pemerintahan, yang terbagi dalam tiga kategori utama.
Dalam urusan wajib, Pemko Payakumbuh melaksanakan 24 urusan wajib, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, ketertiban umum, lingkungan hidup, hingga kependudukan dan pencatatan sipil. Dari alokasi belanja sebesar Rp636,6 miliar, realisasi mencapai Rp591,8 miliar atau 92,95%.
Untuk urusan pilihan yang terdiri dari sektor kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, dan perindustrian. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp31,01 miliar dengan realisasi Rp28,1 miliar atau 90,76%.
Pada fungsi penunjang yang meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, serta fungsi administratif lainnya. Dari alokasi Rp66,9 miliar, realisasi mencapai Rp59,5 miliar atau 88,90%.
"Kami berharap DPRD dapat menelaah laporan ini secara objektif dan memberikan rekomendasi yang konstruktif. Hal ini penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan daerah ke depan serta memastikan bahwa setiap program yang dijalankan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," pungkas wakil walikota Payakumbuh Om Zet.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD kota Payakumbuh, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta undangan lainnya. (BD)