Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Solok Selatan Larang Pungutan di Sekolah TK, SD, dan SMP

19 Maret 2025 | 05:22 WIB Last Updated 2025-03-19T03:25:14Z
Sekolah tingkat TK, SD dan SMP di Solok Selatan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terhadap siswa.(Foto: Kominfo)



Padang Aro, pasbana  – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan resmi melarang segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah untuk tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/0127/Disdik/2025 yang dikeluarkan pada 17 Maret 2025 oleh Dinas Pendidikan setempat.  

Larangan ini mencakup berbagai jenis pungutan, mulai dari penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga pengadaan seragam sekolah. Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria, S.Pd, MM, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa serta menciptakan transparansi dalam pengelolaan pendidikan.  

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan empat jenis pungutan yang dilarang keras:  
1. Pungutan kenang-kenangan, baik dalam bentuk uang maupun barang.  
2. Pungutan uang perpisahan.  
3. Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS).  
4. Pengadaan baju olahraga, batik, atau muslim oleh sekolah.  

Untuk pengadaan seragam sekolah, pihak sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya. Wali murid diharapkan membeli langsung ke toko yang telah ditentukan.  
  
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Pasal 9 ayat (1) peraturan tersebut menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan.  

Syamsuria menjelaskan, larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pendidikan tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. "Kami berharap seluruh sekolah yang ada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bisa menindaklanjuti edaran ini sesegera mungkin," ujarnya.  

Kebijakan ini disambut positif oleh sejumlah orang tua siswa. "Selama ini, pungutan di sekolah seringkali memberatkan, apalagi bagi keluarga dengan penghasilan pas-pasan. Dengan adanya larangan ini, kami merasa lebih terbantu," tutur Rina, salah satu wali murid di SD Negeri 05 Padang Aro.  

Namun, beberapa pihak mempertanyakan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi sekolah yang melanggar. Menanggapi hal ini, Syamsuria menyatakan bahwa Dinas Pendidikan akan melakukan pemantauan rutin dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.  

Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Solok Selatan, terdapat 120 sekolah tingkat TK, SD, dan SMP di wilayah tersebut. Selama ini, banyak keluhan dari orang tua mengenai biaya tambahan yang harus dikeluarkan di luar biaya resmi sekolah. Dengan diterbitkannya surat edaran ini, diharapkan angka keluhan tersebut dapat menurun secara signifikan.  

Larangan pungutan di sekolah oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan merupakan langkah progresif untuk memastikan pendidikan yang lebih terjangkau dan transparan. Kebijakan ini tidak hanya sejalan dengan peraturan nasional, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.  

Dengan dukungan penuh dari semua pihak, diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Solok Selatan.  

(rel/*) 

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update