Padang, pasbana – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengingatkan para pedagang kuliner untuk mencantumkan harga pada menu makanan dan minuman yang dijual. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian harga kepada konsumen sekaligus mencegah potensi kerugian akibat ketidakjelasan harga.
Sosialisasi aturan tersebut digelar di dua lokasi wisata utama, yaitu Pantai Air Manis pada Rabu (26/3/2025) dan Pantai Padang pada Jumat (28/3/2025). Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menegaskan bahwa ketiadaan harga pada menu dapat melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Tim kami telah mengingatkan dan mensosialisasikan Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen. Pedagang yang belum melengkapi daftar menu wajib segera mencantumkan harga demi kenyamanan dan kepercayaan konsumen," tegas Yudi, Sabtu (29/3/2025).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sebagian pedagang telah mematuhi aturan dengan mencantumkan daftar menu beserta harga, sementara sebagian lainnya masih hanya menampilkan menu tanpa informasi harga. Ketidakjelasan harga berpotensi menimbulkan konflik antara pedagang dan pembeli, terutama di kawasan wisata yang banyak dikunjungi turis.
Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 000/56 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen yang diterbitkan Pemko Padang pada 25 Maret 2025. Aturan tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner, termasuk pedagang kaki lima, warung, dan restoran, untuk mencantumkan harga secara transparan.
Yudi menjelaskan, langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi transaksi antara pedagang dan pembeli serta memperkuat kualitas layanan sektor kuliner di Padang. "Para pedagang diimbau menyertakan daftar menu beserta harga secara lengkap sebelum pelanggan memesan. Ini penting untuk menghindari kesalahpahaman," tambahnya.
Selain itu, Pemko Padang menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan atau pengunjung yang menemukan praktik pungutan liar (pungli) atau ketidakjelasan harga. Masyarakat dapat melaporkan keluhan melalui hotline di nomor 0851-7406-2266.
Beberapa pedagang di Pantai Air Manis menyambut positif kebijakan ini. "Dengan mencantumkan harga, pembeli lebih percaya dan tidak perlu tanya-tanya lagi. Ini juga memudahkan kami," ujar Andi, salah seorang penjual es kelapa.
Sementara itu, pengunjung seperti Rina (28) mengapresiasi langkah Pemko Padang. "Sebagai konsumen, saya merasa lebih aman ketika harga sudah tertera jelas. Tidak ada lagi khawatir dibebani harga berbeda saat hendak membayar," katanya.
Kebijakan ini dinilai sebagai upaya serius Pemko Padang dalam meningkatkan daya saing pariwisata sekaligus melindungi hak konsumen. Dengan sosialisasi intensif dan pengawasan ketat, diharapkan seluruh pedagang dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan tersebut. (rel/tsa)