Notification

×

Iklan

Iklan

Pemko Padang Wajibkan Pelaku Usaha Kuliner Cantumkan Daftar Harga untuk Lindungi Konsumen

25 Maret 2025 | 20:03 WIB Last Updated 2025-03-25T19:09:01Z


Padang, pasbana - Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu beserta harga makanan dan minuman yang dijual. 

Langkah ini diambil guna melindungi konsumen, khususnya wisatawan, dari praktik penetapan harga yang tidak transparan atau dikenal dengan istilah "pakuak".

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang Kepastian Harga dalam Rangka Perlindungan Konsumen, yang diterbitkan pada 25 Maret 2025. 

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa kuliner memegang peran penting dalam industri pariwisata, sehingga kenyamanan wisatawan dalam berbelanja, khususnya kuliner, perlu menjadi perhatian pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dalam menikmati kuliner di Kota Padang.

Berdasarkan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha kuliner dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang atau jasa yang dijual. 

Menindaklanjuti hal tersebut, pelaku usaha kuliner diwajibkan untuk mencantumkan harga pada menu, menempelkan daftar harga, atau menggunakan media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. 

Selain itu, pelaku usaha wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.

Pelaku usaha juga tidak diperbolehkan menaikkan harga secara sepihak setelah konsumen melakukan pemesanan atau tanpa adanya pemberitahuan yang jelas sebelumnya. 

Apabila berdasarkan hasil pengawasan pemerintah daerah dan pengaduan konsumen terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi, di antaranya sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar sesuai ketentuan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk mencegah agar tidak ada pedagang yang "mamakuak". 

Ia berharap langkah ini dapat memberikan rasa aman bagi wisatawan yang datang ke berbagai tempat wisata di kota tersebut, serta mencegah praktik pungutan liar. 

"Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko juga menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan. Nantinya dapat melaporkan praktik pungli atau keluhan melalui hotline yang telah disediakan, yaitu 0851-7406-2266," katanya pada Selasa, 25 Maret 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan transparansi dalam penetapan harga di sektor kuliner Kota Padang dapat terwujud, sehingga kepercayaan wisatawan dan konsumen terhadap industri kuliner lokal semakin meningkat.(rel/tsa) 

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update