Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Padang Panjang Tangkap Pengedar Sabu di Nagari Pitalah, Barang Bukti Diamankan

12 Maret 2025 | 11:24 WIB Last Updated 2025-03-12T04:24:47Z



Padang Panjang, pasbana – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Nagari Pitalah, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil operasi pengembangan yang dilakukan tim Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Rommi Hendra Korniawan, S.H., M.M.

Pelaku yang ditangkap berinisial AR (29 tahun), warga Jorong Jambak, Nagari Pitalah. AR ditangkap di sebuah rumah di Jorong Jambak setelah tim Satresnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan intensif. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 6 paket kecil sabu yang disembunyikan di saku celana AR. Selanjutnya, penggeledahan di rumah pelaku mengungkap sejumlah barang bukti tambahan, termasuk dua paket sabu berukuran sedang, satu paket besar, alat hisap, dan satu buah timbangan yang disimpan di dalam ember di dapur rumahnya.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Rommi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas AR. "Pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2019 lalu. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu upaya pemberantasan narkotika," ujar Rommi.

Rommi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Padang Panjang untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap semua pelaku tindak pidana narkotika. Tidak ada toleransi bagi mereka yang merusak generasi muda dengan peredaran narkoba," tegasnya.

AR saat ini telah diamankan bersama barang bukti di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini telah dilaporkan dengan nomor LP/A/4/III/Satresnarkoba tanggal 11 Maret 2025. Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Penangkapan AR menandai keberhasilan Polres Padang Panjang dalam upaya pemberantasan narkotika. Data terbaru dari Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa Sumatera Barat termasuk dalam wilayah dengan tingkat peredaran narkotika yang cukup tinggi. Pada tahun 2024, BNN mencatat setidaknya 1.200 kasus narkotika di Sumatera Barat, dengan sabu sebagai jenis narkotika yang paling banyak beredar.

AKP Rommi menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. "Kami berharap masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. Proses hukum terhadap AR akan terus dipantau untuk memastikan keadilan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*Sumber: Polres Padang Panjang, BNN Sumatera Barat (*)

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update