Notification

×

Iklan

Iklan

Presiden Prabowo Subianto Teken PP No 11/2025: THR dan Gaji ke-13 untuk 9,4 Juta Aparatur Negara

13 Maret 2025 | 05:06 WIB Last Updated 2025-03-13T01:10:42Z


Jakarta, pasbana – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, hakim, dan pensiunan. 

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Selasa (11/3/2025) dan akan menjangkau sekitar 9,4 juta penerima di seluruh Indonesia.  

“Masih terkait dengan Idulfitri, saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara,” ujar Prabowo. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial aparatur negara, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri dan tahun ajaran baru sekolah.  
 
Kebijakan ini mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, ASN daerah, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan. Besaran THR untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. 

Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dengan besaran yang sama dengan ASN pusat, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.  

THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri, dengan pencairan mulai Senin, 17 Maret 2025. Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.  

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan finansial selama mudik Lebaran dan persiapan tahun ajaran baru bagi anak-anak mereka. “Saya berharap kebijakan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita yang bertugas di seluruh penjuru negeri,” ucapnya.  

Menurut data Kementerian Keuangan, total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai 9,4 juta orang, termasuk 4,2 juta PNS, 1,8 juta prajurit TNI-Polri, 500 ribu hakim, dan 2,9 juta pensiunan. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp 120 triliun, yang telah dipersiapkan melalui koordinasi intensif antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).  

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Ketua Umum Asosiasi Pensiunan Negeri (APN), Budi Santoso, menyatakan bahwa pemberian THR bagi pensiunan merupakan langkah positif yang akan membantu meningkatkan kesejahteraan mereka. “Ini adalah kabar baik bagi para pensiunan yang selama ini sering merasa terabaikan,” ujarnya.  

Presiden Prabowo menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan proses pencairan THR dan gaji ke-13 berjalan lancar. 

“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menpan RB yang telah bekerja keras mempersiapkan hal-hal ini. Juga kepada seluruh aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di mana pun bertugas,” tutup Prabowo.  

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional menjelang momen penting seperti Idulfitri dan tahun ajaran baru.  (Rel/tsa) 

IKLAN


×
Kaba Nan Baru Update