Notification

×

Iklan

Iklan

BEI Sesuaikan Batas Auto Rejection dan Aturan Penghentian Perdagangan untuk Stabilitas Pasar

08 April 2025 | 08:37 WIB Last Updated 2025-04-08T01:39:31Z


Jakarta, pasbana — Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengumumkan penyesuaian terhadap batas bawah Auto Rejection dan aturan penghentian sementara perdagangan efek. 

Langkah ini diambil untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

BEI menetapkan batas bawah Auto Rejection sebesar 15% untuk saham yang terdaftar di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru, serta untuk Exchange-Traded Fund (ETF) dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) pada semua rentang harga. 

Selain itu, BEI menyesuaikan aturan penghentian sementara perdagangan sebagai berikut:
Penghentian perdagangan selama 30 menit jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 8% dalam satu hari bursa.

Penghentian perdagangan tambahan selama 30 menit jika IHSG turun lebih dari 15%.

Suspensi perdagangan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi dengan persetujuan OJK jika IHSG turun lebih dari 20%.

Penyesuaian ini bertujuan untuk mengendalikan volatilitas pasar dan melindungi investor. Dengan menetapkan batas bawah Auto Rejection pada 15%, BEI berupaya mencegah fluktuasi harga yang ekstrem dalam satu hari perdagangan. 

Aturan penghentian sementara perdagangan yang baru memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi dan menyesuaikan strategi investasi mereka.

Kedua keputusan direksi ini efektif mulai Selasa, 8 April 2025.

BEI telah mempertimbangkan praktik terbaik dari bursa lain dan masukan dari pemangku kepentingan pasar dalam menerapkan kebijakan ini.

Informasi lebih lanjut mengenai keputusan direksi tersebut dapat diakses melalui situs web BEI di www.idx.co.id pada bagian Regulasi > Keputusan Direksi.

Investor diharapkan memahami perubahan ini dan menyesuaikan strategi investasi mereka sesuai dengan kondisi pasar yang baru. 

Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi investor dan meningkatkan kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

Dengan penyesuaian ini, BEI menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia. (Rilis) 

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update