Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Agam: Distributor dan Pengecer Patuhi HET Pupuk Bersubsidi

14 April 2025 | 22:17 WIB Last Updated 2025-04-14T22:51:24Z



Agam, pasbana – Menanggapi keluhan petani terkait harga dan ketersediaan pupuk bersubsidi, Bupati Agam, Andri Warman, menggelar pertemuan khusus dengan perwakilan PT Pupuk Indonesia, distributor, pengecer, penyuluh pertanian, serta pihak terkait di aula Kantor Bupati Agam, Senin (14/4). 

Pertemuan ini bertujuan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan lancar sesuai ketentuan, tanpa memberatkan petani.  

Pupuk bersubsidi merupakan komoditas vital bagi petani, namun belakangan muncul keluhan mengenai ketidaksesuaian harga jual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Masalah ini dinilai menghambat produktivitas pertanian di Agam, salah satu sentra pangan di Sumatera Barat.  

Bupati Agam, Andri Warman, menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan HET pupuk bersubsidi. "Aturannya sudah jelas, pupuk bersubsidi yang dijual harus sesuai HET. Transportasinya sudah ditanggung, bahkan dalam harga itu distributor dan pengecer tetap mendapat untung,"tegasnya.  

Warman memperingatkan bahwa pihaknya bersama Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) akan mengambil tindakan tegas jika masih ada pelanggaran. "Jangan lagi mempersulit petani. Kita harus berpihak kepada mereka," tegasnya.  

Ia juga meminta distributor dan pengecer memastikan stok pupuk tersedia cukup dan didistribusikan tepat waktu, terutama menjelang musim tanam. "Petani jangan sampai kesulitan mendapatkan pupuk karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," tambahnya.  

Perwakilan PT Pupuk Indonesia menyatakan komitmennya memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi di Agam. "Kami sudah mengalokasikan kuota sesuai permintaan dan memastikan distribusi lancar. Jika ada kendala, kami siap koordinasi dengan Pemda," jelas perwakilan tersebut.  

Sementara itu, salah seorang distributor mengaku siap mematuhi HET namun meminta pemantauan ketat terhadap pengecer agar tidak terjadi penimbunan atau permainan harga.  

Kebijakan penegakan HET ini diharapkan meringankan beban petani sekaligus menjaga stabilitas harga pupuk. Data Dinas Pertanian Agam menunjukkan, kebutuhan pupuk bersubsidi di daerah ini mencapai 15.000 ton per tahun, dengan komoditas utama seperti padi, jagung, dan sayuran.  

Penyuluh pertanian setempat, Fitriani, menyambut baik langkah tegas ini. "Selama ini ada selisih harga antara HET dan harga pasar, sehingga petani kerap dirugikan. Dengan pengawasan ketat, diharapkan tidak ada lagi praktik nakal," ujarnya.  

Pemerintah Kabupaten Agam akan meningkatkan pengawasan lapangan bersama KP3 dan aparat terkait. Masyarakat juga diimbau melaporkan jika menemukan praktik penjualan pupuk di atas HET melalui saluran pengaduan resmi.  

Dengan sinergi antara pemerintah, produsen, distributor, dan petani, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di Agam semakin tertib, sehingga mendukung ketahanan pangan nasional. (*) 

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update