Jakarta, pasbana – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam sebesar 9,2% pada sesi perdagangan pagi ini, yang mengakibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham atau trading halt selama 30 menit.
Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menstabilkan pasar di tengah volatilitas tinggi.
Pada pukul 09.08 WIB, IHSG tercatat anjlok 9,19% ke level 5.930, memicu mekanisme trading halt oleh BEI. Kebijakan ini diterapkan ketika IHSG mengalami penurunan lebih dari 5% dalam satu sesi perdagangan, dengan tujuan memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk menenangkan diri dan mencegah kepanikan lebih lanjut.
Penurunan signifikan IHSG dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
Kebijakan Tarif Impor AS: Amerika Serikat memberlakukan tarif impor sebesar 32% terhadap produk dari Indonesia, yang mulai berlaku pada 9 April 2025. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor mengenai potensi dampaknya terhadap ekspor Indonesia dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Aksi Jual Investor Asing: Menanggapi kebijakan tarif tersebut, terjadi aksi jual besar-besaran oleh investor asing di pasar saham Indonesia, yang semakin menekan pergerakan IHSG.
Pelemahan Bursa Global dan Regional: Sebelumnya, bursa saham di Asia mengalami penurunan signifikan, seperti Indeks Nikkei225 Jepang yang turun 7,83%, Hang Seng Hong Kong anjlok 13,22%, dan Shanghai Composite Index China melemah 7,34%. Tren negatif ini turut mempengaruhi sentimen pasar di Indonesia.
Trading halt adalah penghentian sementara aktivitas perdagangan di bursa efek yang diterapkan untuk mencegah kepanikan dan memberikan waktu bagi investor untuk mencerna informasi terbaru.
Menurut kebijakan BEI, trading halt diberlakukan jika:
IHSG turun lebih dari 5% dalam satu sesi perdagangan, perdagangan dihentikan selama 30 menit.
Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 10%, perdagangan dihentikan tambahan 30 menit.
IHSG turun lebih dari 5% dalam satu sesi perdagangan, perdagangan dihentikan selama 30 menit.
Jika penurunan berlanjut hingga lebih dari 10%, perdagangan dihentikan tambahan 30 menit.
Penurunan melebihi 15% dapat menyebabkan trading suspension hingga akhir sesi perdagangan atau lebih, dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penurunan drastis IHSG dan penerapan trading halt mencerminkan kekhawatiran mendalam investor terhadap kondisi ekonomi dan kebijakan perdagangan global. Ekonom Universitas Gadjah Mada, Dr. Tony Prasetiantono, menyatakan bahwa situasi ini merupakan sinyal krisis kepercayaan pasar yang perlu segera ditangani oleh pemerintah dan otoritas terkait.
Pemerintah Indonesia diharapkan segera merespons dengan kebijakan yang dapat meredakan kekhawatiran investor, seperti negosiasi ulang tarif impor dengan AS dan langkah-langkah stimulasi ekonomi domestik.
Sementara itu, investor disarankan untuk tetap tenang, melakukan diversifikasi portofolio, dan mempertimbangkan kondisi fundamental emiten sebelum mengambil keputusan investasi.
Situasi pasar yang volatil menuntut kewaspadaan dan strategi investasi yang matang guna meminimalkan risiko dan memanfaatkan peluang yang ada.(rel/bd)