Padang, pasbana – Kebijakan kenaikan tarif retribusi sampah di Kota Padang menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Peningkatan tarif ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang resmi diberlakukan sejak tanggal diundangkan.
Penerapan tarif baru ini juga beriringan dengan peluncuran layanan jemput sampah langsung ke rumah-rumah oleh Lembaga Pengambilan Sampah (LPS) di setiap kelurahan. Namun, karena program ini masih dalam tahap awal dan belum menjangkau seluruh wilayah, sejumlah warga mengeluhkan bahwa sampah mereka belum terlayani oleh LPS, sementara tarif retribusi telah mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp10 ribu menjadi sekitar Rp24 ribu per bulan.
Meskipun layanan LPS belum sepenuhnya menjangkau semua rumah tangga, kenaikan retribusi tetap diberlakukan karena merupakan bagian dari kebijakan peningkatan layanan kebersihan kota secara menyeluruh. Retribusi yang dibayarkan warga tidak hanya mencakup layanan LPS, tetapi juga mendukung berbagai aspek kebersihan kota lainnya.
Beberapa layanan yang termasuk dalam retribusi kebersihan ini antara lain:
Pemeliharaan kebersihan kota – Warga mendapatkan manfaat dari jalanan yang bersih, taman kota yang terawat, dan ruang publik yang bebas dari sampah.
Penanganan sampah dari hulu ke hilir – Mulai dari pengumpulan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga pemrosesan akhir sampah.
Pengangkutan sampah liar – Sampah yang dibuang sembarangan, seperti di trotoar, median jalan, atau sungai, tetap diangkut dan ditangani oleh petugas kebersihan.
Dengan demikian, seluruh warga Kota Padang menikmati manfaat dari pelayanan kebersihan ini dan memiliki kewajiban untuk membayar retribusi tersebut.
Keberadaan LPS merupakan langkah inovatif Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah. Dengan menggerakkan potensi masyarakat di tingkat kelurahan, layanan ini bertujuan untuk memastikan pengambilan sampah menjadi lebih terstruktur dan merata.
Ke depan, Pemko Padang menargetkan cakupan LPS dapat menjangkau 100% rumah tangga dan pelaku usaha, sehingga diharapkan tidak ada lagi sampah yang dibuang sembarangan, dan Kota Padang dapat menjadi kota yang lebih bersih dan sehat.
Sebagian warga yang telah menikmati layanan LPS mengaku merasa sangat terbantu. Jika sebelumnya mereka harus menggunakan jasa pengangkutan sampah mandiri dengan tarif berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per bulan, kini mereka cukup membayar retribusi resmi sebesar Rp24 ribu untuk mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah.
“Sebelumnya saya harus membayar tukang becak motor sekitar Rp30 ribu per bulan untuk mengangkut sampah. Sekarang jauh lebih praktis, petugas datang rutin ke rumah, dan kami tak perlu lagi membayar tambahan,” ujar Rani, warga Durian Taruang, Kuranji.
Hal serupa juga dirasakan oleh Mulyadi, warga Lubuk Minturun. Ia mengaku tidak lagi khawatir harus mencari tempat pembuangan sampah sendiri ketika jasa becak motor tidak datang.
“Dulu kami bingung mau buang sampah ke mana kalau tukang becaknya tak muncul. Sekarang tinggal keluarkan sampah sesuai jadwal, langsung diambil. Kami senang dan merasa terlayani,” ungkap Mulyadi.
Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kebersihan kota, termasuk memperluas jangkauan LPS secara bertahap. Dukungan penuh dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi semua warga.
Dengan adanya kebijakan ini, harapannya Kota Padang dapat menjadi contoh dalam manajemen pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan, demi terciptanya lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang.(rel/tsa)