Notification

×

Iklan

Iklan

Menunggu SK, Sistem Satu Arah di Padang Panjang Bakal Diterapkan 24 Jam

22 April 2025 | 19:04 WIB Last Updated 2025-04-22T12:04:46Z


Padang Panjang, pasbana– Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) secara penuh selama 24 jam di kawasan Pasar Pusat. Kebijakan ini diambil setelah melalui uji coba selama satu minggu dan bertujuan untuk memperlancar arus kendaraan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi setempat.  

Kepala Dishub, Arkes Refagus, menjelaskan bahwa penerapan SSA merupakan upaya strategis untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan Pasar Pusat, terutama pada jam-jam sibuk. "Selain untuk kelancaran transportasi, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas pengunjung ke pusat perbelanjaan dan UMKM setempat," ujarnya, Selasa (22/4/2025).  

Kebijakan ini akan segera diperkuat dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi yang sedang dalam proses finalisasi. "SK-nya sedang disiapkan. Begitu terbit, kami akan segera memasang rambu-rambu dan marka jalan sebagai panduan pengendara," tambah Arkes.  
  
Penerapan SSA dilakukan berkoordinasi intensif dengan Kepolisian setempat guna memastikan kepatuhan pengendara. Arkes menegaskan bahwa pelanggar akan diberikan tindakan preventif berupa edukasi terlebih dahulu, sebelum dikenai sanksi lebih tegas.  

"Kami imbau masyarakat untuk taat aturan, baik siang maupun malam. Melawan arus bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan," tegasnya.  

Meski mayoritas pengendara telah mematuhi aturan baru ini, masih terdapat sebagian kecil yang belum menaatinya. Untuk itu, Dishub telah mengerahkan personel di titik-titik rawan guna melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas.  

Kebijakan SSA 24 jam ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi kemacetan sekaligus pendorong aktivitas ekonomi di Pasar Pusat. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan guna menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.  (Rel/bd) 

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update