Padang Panjang, pasbana – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padang Panjang berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba berinisial YD (43) di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, pada Jumat (12/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang dinilai meresahkan warga setempat.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa YD bukanlah nama baru dalam kasus narkoba.
Pelaku sebelumnya pernah ditahan dalam kasus serupa di Batu Sangkar dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada tahun 2023.
“Pelaku merupakan residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” jelas Iptu Ardi Nefri, yang baru tiga hari menjabat sebagai Kepala Satres Narkoba Polres Padang Panjang.
Tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit Aipda Fadly Adika segera melakukan penyergapan setelah mengonfirmasi lokasi keberadaan YD. Pelaku ditemukan sedang mengendarai mobil Honda Brio warna putih di Kelurahan Sigando.
Saat dicegat, YD berusaha kabur dengan memundurkan mobilnya secara kencang. “Namun, naas bagi pelaku, mobilnya menabrak kendaraan warga yang berada tepat di belakangnya,” ujar Iptu Ardi.
Tak hanya itu, YD juga berupaya mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak-semak. Namun, berkat ketelitian polisi dan bantuan warga sekitar, satu paket sabu seberat sekitar 2,5 gram berhasil diamankan.
YD mengaku memiliki barang bukti narkotika tersebut. “Dia panik dan berusaha membuang sabu miliknya, tetapi kami berhasil mengamankannya,” tambah Iptu Ardi.
Kini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. YD dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan ini mendapat apresiasi dari warga setempat yang selama ini merasa resah dengan aktivitas YD. Polres Padang Panjang juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu. Kolaborasi seperti ini sangat penting dalam memerangi narkoba,” tegas AKBP Kartyana.
Dengan ditangkapnya YD, diharapkan peredaran sabu di wilayah Padang Panjang dapat ditekan. Polisi juga akan mendalami jaringan peredaran narkoba yang mungkin terlibat. (Rel/hms)