Padang Panjang, pasbana – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan ketajaman operasionalnya dengan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika dalam waktu singkat. Penangkapan terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 18.15 WIB, menyasar seorang pengedar sabu dan pengguna ganja kering.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., mengonfirmasi keberhasilan operasi ini. "Dua pelaku berhasil diamankan dalam selang waktu 15 menit. Satu sebagai pengedar sabu, satunya pengguna ganja," jelas Ardi dalam keterangan resmi.
Pelaku pertama, berinisial AD (31 tahun), warga Kelurahan Balai-Balai, Padang Panjang, ditangkap di pekarangan Masjid Jihad. AD, yang berstatus pengangguran, tertangkap basah menggenggam satu paket sabu. Setelah diperiksa, polisi menemukan tiga paket sabu siap edar, dua timbangan digital, dan alat hisap di kosannya.
"AD mengakui menyimpan barang bukti di kamar kosnya. Saat penggeledahan, kami juga menemukan OZ (27 tahun) yang ternyata pengguna ganja," ujar Iptu Ardi. Satu paket ganja kering ditemukan di kusen jendela kamar AD.
Kedua pelaku kini ditahan di Mako Polres Padang Panjang untuk penyidikan. AD dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara OZ dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf A, berisiko hukuman minimal 4 tahun.
Kapolres Kartyana Widyarso menyampaikan terima kasih atas dukungan warga dalam memerangi narkoba. "Kolaborasi masyarakat kunci keberhasilan. Kami harap ini tekan peredaran narkotika di Kota Serambi Mekah," tegasnya.
Operasi ini memperkuat komitmen Polres Padang Panjang dalam pemberantasan narkoba, sekaligus mengingatkan bahaya penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda. (rel/hms)