Padang, pasbana - Masyarakat adat bersama Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersepakat mengedepankan keadilan restoratif dalam menyelesaikan sejumlah penyakit masyarakat (pekat) di Ranah Minang.
"Jadi, Kapolda Sumbar memberikan kesempatan kepada niniak mamak atau tokoh adat untuk menyelesaikan perkara anak kemenakannya dengan mengedepankan restorative justice," kata Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau Provinsi Sumbar Fauzi Bahar di Padang, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Ketua LKAAM Sumbar di sela-sela penandatangan kesepakatan bersama antara niniak mamak atau tokoh adat dengan Kapolda Sumbar yang bersepakat menyelesaikan permasalahan anak keponakan dengan mengedepankan restorative justice sesuai ketentuan berlaku.
Di samping itu, kedua belah pihak juga bersepakat atau berikrar untuk memerangi segala jenis penyakit masyarakat yang berpotensi merusak adat, agama serta generasi muda di Ranah Minang.
"Jadi, penyelesaian persoalan yang mengedepankan restorative justice ini untuk menghindari anak dan kemenakan kita masuk penjara," jelas eks Wali Kota Padang tersebut.
Salah satu faktor yang melandasi lahirnya gagasan ini ialah untuk menyelamatkan generasi muda yang terancam putus sekolah. LKAAM mendata terdapat eks anak berhadapan dengan hukum memilih putus sekolah karena terbebani stigma sosial.
Purnawirawan TNI AL tersebut menyakini gagasan keadilan restoratif bisa mencegah generasi muda dari pengaruh buruk seperti narkotika, pergaulan bebas, tawuran, balap liar hingga lesbian, gay, biseksual dan transgender atau LGBT.
Sementara itu, Karo Ops Polda Provinsi Sumbar Kombes Polisi Djadjuli mengatakan kesepakatan antara LKAAM dengan Polda Sumbar telah diteken pada 2023 namun baru terealisasi kini dan akan berlaku hingga 2027.
"Jadi, apa yang kita sepakati bersama ini nantinya ditindaklanjuti di tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat terendah di masyarakat," ujar Kombes Polisi Djadjuli.
Beberapa yang menjadi fokus utama pencegahan penyakit masyarakat di antaranya balap liar, LGBT, tawuran, penyalahgunaan narkotika dan lain sebagainya.
Perlu digarisbawahi, sambung dia, tidak semua bentuk pelanggaran norma hukum yang bisa diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Tindak pidana terorisme dan isu ancaman keamanan negara tidak termasuk ke dalam kesepakatan yang dimaksud.
"Jadi, salah satu tugas LKAAM nantinya mereka akan bertindak sebelum masalah itu muncul. Artinya, ada upaya pencegahan termasuk pembinaan bagi anak kemenakan," jelas dia.(Ant)